RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik dan menyalurkan royalti, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya, Rabu 31 Desember 2025 silam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay, menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab urusan royalti musik sudah diatur dalam undang-undang. Aturan itu juga yang mereka minta untuk direvisi.
“Kami sebenarnya menunggu revisi undang-undang yang baru, tetapi sementara ini kewajiban pembayaran tetap berjalan dengan menggunakan aturan lama,” katanya, Sabtu 3 Januari 2026.
Yuno menuturkan, pihaknya sejak lama mengusulkan adanya perbaikan regulasi, terutama terkait besaran tarif dan kejelasan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan yang adil agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha.
“Keberatan soal tarif dan kejelasan aturan main sudah lama kami sampaikan. Yang paling penting adalah pengawasan di lapangan yang adil,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis usaha. Untuk restoran dan kafe, perhitungan tarif didasarkan pada jumlah kursi.
Pengelola usaha dikenakan kewajiban membayar royalti sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait, sehingga total beban mencapai Rp 120.000 per kursi setiap tahunnya.
Sementara itu, untuk usaha pub, bar, dan bistro, tarif dihitung berdasarkan luas area usaha.
Besaran tarif ditetapkan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk hak terkait, sehingga total kewajiban royalti mencapai Rp 360.000 per meter persegi per tahun.
Adapun untuk sektor perhotelan, sistem penarikan royalti menggunakan skema lumpsum berdasarkan jumlah kamar.
Hotel dengan jumlah kamar lebih dari 201 unit, misalnya, dikenakan tarif royalti sebesar Rp 12 juta per tahun.
Ketentuan tersebut belum termasuk fasilitas tambahan di dalam hotel, seperti restoran, kafe, atau tempat hiburan, yang perhitungannya dilakukan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sebagian besar anggota PHRI Kota Bogor diketahui telah mematuhi kewajiban pembayaran royalti.
Hanya saja, kata Yuno besaran tarif kerap menjadi keluhan, terutama saat kondisi usaha tengah mengalami penurunan.
“Dari dulu sebenarnya sudah banyak yang patuh. Cuma memang tarifnya dikeluhkan. Apalagi ketika bisnis sedang seret, itu terasa berat,” ujarnya.
PHRI Kota Bogor berharap selama proses pembahasan revisi undang-undang masih berlangsung, pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan penerapan royalti. Dengan begini bisa menghindari ketidakadilan di lapangan.
“Harapan kami sebaiknya selama masih pembahasan revisi undang-undang, penerapannya ditunda dulu agar tidak terjadi ketidakadilan,” pungkas Yuno. (uma)
Editor : Alpin.