RADAR BOGOR - Distribusi Gas Elpiji 3 Kg bakal dibatasi. Ke depan, gas melon tersebut tidak bisa lagi dibeli oleh sembarang orang.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan wacana pembatasan distribusi Gas Elpiji 3 Kg diinisiasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Itu kewenangannya pemerintah pusat. Kalau kami pemerintah di daerah hanya ikut saja,” jelas Rahmat pada Radar Bogor soal pembatasan Gas Elpiji 3 Kg.
Namun pihaknya hingga kini belum menerima surat edaran resmi. Informasi pembatasan distribusi Gas Elpiji 3 Kg baru didapatnya dari pemberitaan di media-media masa.
“Saya sudah koordinasi juga dengan Hiswana Migas, mereka juga belum dapat edarannya. Maka dengan begitu, kami pun masih menunggu edaran resmi,” terang Rahmat.
Rahmat menjelaskan setiap ada perubahan kebijakan maka aka ada pula aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam bentuk lainnya.
“Sampai sekarang kan itunya (Perpres) belum ada. Maka kami tidak mau gegabah, kami pilih menunggu saja. Karena itukan kewenangan pemerintah pusat,” ucap Rahmat.
Jika selembar kertas putih sudah diterima, Rahmat menggaransi akan langsung mensosialisasikan. Tujuannya, agar kebijakan tidak bersifat mendadak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembatasan Gas Elpiji 3 kg dilatar belakangi oleh beberapa faktor. Salah satunya agar distribusi gas melon dapat senantiasa tepat sasaran.
Pendistribusian akan diintegrasikan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dengan penghasilan tinggi, tidak lagi diperkenankan untuk membeli Gas Elpiji 3 Kg. (bay)
Editor : Yosep Awaludin