RADAR BOGOR - Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjamur di sekitar Sempur, Senin 5 Januari 2026. Padahal, mereka baru saja ditertibkan pada akhir tahun 2025.
Plang larangan berjualan juga masih berdiri gagah di Sempur. Di dalamnya telah disebutkan hukuman bagi PKL yang melanggar aturan tersebut.
Namun, para PKL tidak mengindahkan. Mereka masih tetap leluasa untuk melakukan aktifitas jual beli di sekitar Sempur. Bahkan gerobak dagangannya berada percis di bawah plang.
Mayoritas diantara mereka berjualan minuman. Satu di antaranya ada yang menjajakan makanan di depan akses masuk Lapangan Sempur.
Kondisi ini diamini oleh PLT Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama. Menjamurnya kembali PKL di kawasan Sempur akan menjadi evaluasi pihaknya.
“Siap info ini (PKL di Sempur) akan menjadi evaluasi kami,” kata Pupung pada Radar Bogor pada, Senin 5 Januari 2026.
Pupung menegaskan pihaknya akan segera meracik formula terbaik untuk menanggulangi masalah tersebut. Pola patroli dan penugasan personel akan menjadi fokusnya.
“Kami evaluasi pola patroli dan penugasan personel di lapangan, ini akan segera kami bahas,” terang Pupung saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Namun Pupung belum membocorkan terkait pola patroli yang akan diterapkan. Baginya ini perlu dibahas serius agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Iya kan ini mau dibahas dulu,” ujar Pupung menanggapi rencana dan pola patroli yang akan diterapkannya.
Diinformasikan sebelumnya, penindakan PKL di kawasan Sempur bukan tanpa alasan. Langkah tersebut bagian dari respon Pemkog Bogor atas keluhan masyarakat sempur.
Mobilitas masyarakat Sempur disebut kerap terganggu dengan keberadaan para PKL. Mereka diharap untuk berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan. (bay)
Editor : Yosep Awaludin