RADAR BOGOR - Penertiban angkot tua berupa tilang tidak memberikan efek jera. Sejumlah sopir masih nekat beroperasi dan kerap kucing-kucingan menghindari petugas.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, ada 1.854 angkot yang usianya lebih dari 20 tahun. Trayek 02 paling mendominasi dengan 196 unit kendaraan.
Di lapangan, sebagian sopir 02 masih nekat menarik penumpang. Padahal, usia angkot yang dikendarainya melanggar aturan. Kondisi itu seperti yang dilakukan oleh Irwan.
Angkot yang dikendarai Irwan keluaran 2005. Pada tahun ini, usia kendarannya genap 20 tahun. Ia pun mengaku pernah terkena razia oleh petugas.
“Kalau saya ditilang pernah mau itu dari Polisinya atau Dishubnya. Jadi kucing kucingan aja. Kalau kita lagi sial ya berarti kena tilang,” jelas Irwan.
Faktor ekonomi, jadi alasan kuat Irwan untuk terus mengoprasikan angkot tuanya. Pria berusia 45 tahun itu mengaku, hanya dari angkotlah dia bisa mengais rezeki.
Dalam sehari, Ia mesti menyisihkan Rp100 ribu untuk setoran. Sisanya digunakan untuk kebetuhan dapur dan keperluan sekolah anaknya.
“Orang-orang yang punya angkot termasuk saya justru hidupnya bergantung di angkot ini,” kata Irwan saat ditemui Radar Bogor di Jalan Kapten Muslihat, Selasa 6 Januari 2026 siang.
Guna menjaga kondisi kendaraan, Irwan mangaku tak pernah luput untuk melakukan perawatan. Jika ada gangguan, dirinya langsung gerak cepat memperbaiki.
“Sebenarnya layak tidak layak. Karena tergantung perawatan. Kita sopor bilang ke bos kalau ada masalah di mobil terus nanti pasti langsung dibenerin,” ujar Irwan.
Irwan berharap ada regulasi yang jelas, jika sewaktu-waktu nasib sial menimpanya. Pemerintah disebutnya mesti memberikan solusi atas kebijakan penghapusan angkot.
“Kalau ini semua dihapus terus, nambah pengangguran. Bukan menjelekkan sopir angkot karena kebanyakan sopir angkot itu lulusan SMA,” terang Irwan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja mengatakan penertiban angkot tua akan terus dilakukan. Ini bagian dari realisasi Perda yang sudah disepakati.
Coki menegaskan penindakan tilang merupakan bagian dari tahapan penertiban. Setiap angkot yang terjaring razia, tak luput ia berikan himbauan kepada mereka.
“Jadi tidak langsung kami potong urat nadinya, tapi ada tahapannya. Dokumennya kami tilang, kemudian kami himbau untuk tidak beroprasi,” ujar Coki.
Penertiban angkot tua sudah berlangsung lima hari hingga Selasa, 6 Januari 2026. Sudah ada puluhan unit kendaraan yang terjaring razia oleh petugas.
“Untuk tadi di Jalan Djuanda ada 30 kendaraan. Ditambah yang kemarin-kemarin jadi total 89. Semua angkot tua. Kami akan terus gencarakan operasi ini,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.