RADAR BOGOR – Memasuki awal tahun 2026, masyarakat dihebohkan dengan narasi aktivitas pacaran kini bisa berujung penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, pakar hukum menegaskan anggapan tersebut adalah salah kaprah yang berbahaya.
Praktisi Hukum, Dodi Herman Fartodi, menjelaskan hukum pidana di Indonesia menganut asas legalitas yang sangat ketat.
Artinya, sebuah perbuatan hanya bisa dihukum jika aturan dan unsurnya tertulis jelas, pasti, dan tidak boleh "kira-kira".
“Diksi hukum tidak boleh polisemi atau bermakna ganda agar tidak menimbulkan ambiguitas. Dalam pidana ada prinsip Lex Scripta (tertulis), Lex Certa (pasti/spesifik), dan Lex Stricta (tidak boleh multitafsir),” ujar Dodi kepada Radar Bogor, Kamis 8 Januari 2026.
Isu "pacaran dipidana" ini muncul karena adanya salah tafsir terhadap Pasal 452 hingga 454 KUHP Baru.
Berikut adalah bunyi Pasal 452 ayat (1) yang diperdebatkan: "Setiap Orang yang membawa pergi seorang anak yang belum dewasa dari kekuasaan orang tua atau walinya yang sah. tanpa persetujuan dari orang tua, wali, atau pengawas tersebut, tetapi dengan persetujuan anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun."
Dodi menegaskan, istilah "pacaran" sama sekali tidak ada di dalam KUHP.
Menurutnya, pasal di atas sebenarnya bertujuan memberikan perlindungan bagi anak yang berada di bawah pengawasan lembaga resmi, seperti panti asuhan atau wali sah.
“Bukan pacarannya yang dipidana, tetapi tindakan membawa lari anak di bawah umur tanpa hak. Kalau ada pasangan yang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, barulah unsur pidananya bisa terpenuhi,” jelasnya.
Dodi juga memperingatkan agar masyarakat bisa membedakan istilah. Jika yang dimaksud "pacaran" adalah tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, maka pasalnya bukan 452, melainkan Pasal 412 tentang Kohabitasi (Kumpul Kebo).
Namun, masyarakat diminta tidak panik karena pasal-pasal ini (termasuk Pasal 452) adalah delik aduan.
Artinya, polisi tidak bisa asal tangkap atau gerebek jika tidak ada pengaduan dari pihak yang berwenang atau keluarga inti (orang tua/wali).
“Kalau tidak ada pengaduan dari orang tua, maka tidak dianggap terjadi tindak pidana. Jadi jangan sampai narasi ini diputarbalikkan,” tambah Dodi.
Penafsiran yang terlalu luas terhadap pasal "membawa pergi anak" ini dinilai bisa sangat merepotkan. Dodi memberi contoh sederhana agar logika hukum ini mudah dipahami.
“Jangan sampai supir angkot atau ojek yang mengantar anak sekolah dianggap pelaku pidana hanya karena membawa anak tersebut tanpa izin tertulis dari orang tuanya. Itu bisa kacau kalau semua dianggap pidana dan diancam 6 tahun penjara,” tegasnya.
Dodi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh narasi yang menyesatkan.
Ia meminta publik memahami KUHP secara utuh dan proporsional sesuai asas hukum yang berlaku.(uma)
Editor : Alpin.