Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penertiban Angkot Tua Terus Berjalan, Wakil Wali Kota Bogor Minta Pengusaha Angkot Legowo

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:55 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

RADAR BOGOR — Pemerintah Kota Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) yang berusia tua.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meminta para pengusaha dan pengemudi angkot menyikapi kebijakan tersebut secara legowo karena dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Jenal menjelaskan, penertiban dilakukan setiap hari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota melalui razia rutin.

Fokus utama razia adalah kelengkapan administrasi kendaraan, seperti SIM, STNK, dan uji KIR.

“Terkait penertiban angkot, Dishub bersama Polresta Bogor Kota terus melakukan razia harian. Jika melanggar, akan dilakukan tilang, dan jika pelanggaran berulang, kendaraan akan disita atau dikandangkan,” ujar Jenal saat diwawancarai pada Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menambahkan, Pemkot Bogor saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang digodok Bagian Hukum terkait penetapan batas usia teknis angkot selama 20 tahun.

Sebelumnya, terdapat kesepakatan batas usia angkot ditambah dari 10 menjadi 20 tahun, bahkan sempat diberi toleransi hingga 22 tahun.

“Namun kita semua harus sadar, ini demi keselamatan dan kenyamanan transportasi publik,” tegasnya.

Setelah proses pembersihan angkot yang tidak layak jalan, Pemkot Bogor berencana melakukan penataan ulang jalur atau rerouting.

Para pengusaha angkot akan diberi kesempatan untuk melakukan peremajaan armada, khususnya di jalur-jalur feeder yang masih dibutuhkan masyarakat, seperti trayek R3 Warung Jambu yang saat ini belum dilayani angkot.

Ke depan, Pemkot Bogor juga menyiapkan transisi menuju angkot ramah lingkungan, baik berbasis listrik maupun non-BBM.

“Saya harap pengemudi dan pengusaha bisa menyikapi kebijakan ini dengan kepala dingin karena semuanya sesuai regulasi Perda dan kesepakatan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bogor mencatat terdapat 1.854 unit angkot yang usianya sudah di atas 20 tahun dari total 2.714 angkot yang masih beroperasi.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, angkot yang berusia lebih dari 20 tahun wajib segera diremajakan, sehingga jumlah angkot yang dipertahankan nantinya hanya sekitar 860 unit.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja, membenarkan data tersebut dan menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara masif dalam beberapa bulan ke depan.

“Penertiban dilakukan dengan sanksi tilang. Petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa STNK. Kendaraan masih bisa dibawa pulang, tapi disampaikan untuk tidak beroperasi. Nantinya ada surat pernyataan dan pemilik wajib menghadap,” jelas Coki.

Ia menyebutkan, penertiban angkot tua telah berlangsung selama tujuh hari dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Berdasarkan data Dishub, terdapat tiga trayek dengan jumlah angkot berusia di atas 20 tahun terbanyak.

Trayek 02 AK menempati urutan pertama dengan 196 angkot tua dari total 309 unit. Disusul trayek 17 AP dengan 188 angkot berusia di atas 20 tahun dari total 216 unit, serta trayek 03 AK dengan 140 angkot tua dari total 248 unit. (uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #angkot tua #Jenal Mutaqin #pengusaha angkot