RADAR BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) di 2026.
Ini sebagai upaya meningkatkan efisiensi, kepastian, dan transparansi belanja daerah.
Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak payung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, melalui katalog elektronik di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat 9 Januari 2026.
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan penandatanganan kontrak payung ini bagian dari transformasi digital pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bogor.
Melalui konsolidasi pengadaan ATK, pemerintah daerah berupaya menyatukan kebutuhan seluruh perangkat daerah agar pengendalian belanja dapat dilakukan secara lebih terukur.
“Dengan konsolidasi ini, anggaran daerah dapat dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat pengendalian belanja sekaligus meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya.
Denny menegaskan, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor wajib memprioritaskan belanja ATK melalui penyedia yang telah ditetapkan dalam kontrak payung.
Ia juga menginstruksikan agar tidak ada lagi pengadaan ATK di luar skema tersebut.
“Konsistensi kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas belanja daerah. Para Pejabat Pembuat Komitmen harus memastikan setiap transaksi sesuai spesifikasi, harga, dan ketentuan dalam kontrak payung, serta didukung administrasi yang lengkap,” tegasnya.
Selain kepada perangkat daerah, Denny juga meminta komitmen penuh dari para penyedia, terutama terkait kualitas barang, ketepatan distribusi, dan pelayanan profesional.
Menurutnya, kelancaran pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat kendala ketersediaan kertas maupun ATK.
Ia berharap, pelaksanaan kontrak payung ini terus didampingi melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, serta didukung koordinasi yang baik antara perangkat daerah dan penyedia.
“Kami ingin belanja perangkat daerah di Kota Bogor semakin efektif, efisien, dan terukur, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan konsolidasi pengadaan ATK juga menjadi bentuk dukungan nyata Pemkot Bogor terhadap penguatan usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya pelaku usaha lokal.
Melalui skema ini, UMK diharapkan memiliki akses pasar yang lebih luas, pasti, dan berkeadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mendorong pemenuhan ketentuan minimal 30 persen belanja pemerintah melalui UMK serta penggunaan produk dalam negeri.
“Dari sisi tata kelola, konsolidasi ini mengedepankan efektivitas dan efisiensi, baik dari segi proses, waktu, maupun anggaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, konsolidasi ini diharapkan dapat mewujudkan penyeragaman harga dan spesifikasi pengadaan kertas dan ATK di seluruh perangkat daerah, sekaligus meningkatkan kepastian dan transparansi belanja.
" Penggabungan kebutuhan antarperangkat daerah memungkinkan pemerintah memperoleh harga yang lebih kompetitif dan menghindari pengadaan yang bersifat parsial dan berulang,” jelas Lia.(uma)
Editor : Alpin.