RADAR BOGOR - Seorang debitur PT Federal International Finance, juga dikenal sebagai FIFGROUP, dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor karena terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin.
Hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap debitur FIFGROUP dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada masyarakat agar mematuhi perjanjian pembiayaan.
Majelis hakim memutuskan dalam kasus 362/Pid.Sus/2025/PN.Bgr bahwa terdakwa perempuan berinisial S debitur FIFGROUP, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Pada 16 Desember 2025, putusan dibacakan dalam sidang.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2023, ketika terdakwa debitur FIFGROUP meminta pembiayaan sepeda motor di Dealer Mega Motor Bogor.
Setelah survei dan analisis kelayakan selesai, perjanjian pembiayaan ditandatangani dan Akta Jaminan Fidusia dikeluarkan untuk satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS tahun 2023.
Namun, sejak awal masa kontrak, terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran.
Menurut bukti persidangan, kendaraan yang masih terikat perjanjian pembiayaan ditransfer tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.
Untuk kepentingan pribadi terdakwa, tindakan tersebut mengakibatkan perusahaan pembiayaan kehilangan Rp22.704.000.
Sebelum mengambil tindakan hukum, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah sesuai prosedur penagihan yang berlaku.
Namun, setelah debitur tidak dapat mempertahankan objek jaminan, perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses dan diputuskan oleh pengadilan.
Sebagai tanggapan atas keputusan tersebut, Iwan Setiawan, Remedial Central Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, menyatakan bahwa ini adalah tindakan terakhir yang diambil perusahaan.
Menurutnya, FIFGROUP berkomitmen untuk mendorong penyelesaian kewajiban debitur melalui pendekatan persuasif dan itikad baik.
Namun, jika ditemukan perbuatan sengaja mengalihkan objek pembiayaan yang masih dibebani fidusia, maka penegakan hukum harus dilakukan demi kepastian hukum dan sebagai efek jera.
FIFGROUP juga berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Bogor, dan Pengadilan Negeri Bogor atas profesionalisme mereka dalam menyelesaikan kasus tersebut hingga selesai.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur tawaran pihak lain untuk meminjamkan nama atau mengalihkan kendaraan sebelum kewajiban kredit diselesaikan," katanya.
FIFGROUP berkomitmen untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan dan untuk segera melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang atau kantor FIFGROUP terdekat. (ded)
Editor : Yosep Awaludin