RADAR BOGOR - Kasus dugaan investasi bodong terjadi di Kota Bogor. Sedikitnya ada enam orang menjadi korban atas praktik penipuan yang dinilai terlarang tersebut.
Para korban sudah membawa kasus penipuan ini ke ranah hukum. Mereka telah resmi melayangkan surat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polresta Bogor Kota, Senin 12 Januari 2026.
Kuasa Hukuk Korban, Ady Mancanegara mengatakan modus terduga pelaku dalam meluncurkan praktiknya terbilang cukup sistematis.
Terduga pelaku semula menghubungi para korban melalui pesan Whatsapp. Ia mengaku memiliki bisnis yang bergerak dibidang furniture.
“Seperti penjulan Bad Cover, Karpet, Elektronik dan menawarkan skema investasi kepada korban agar memberikan modal untuk kerjasama,” kata Ady dalam keterangannya.
Dalam tawarannya, terduga pelaku menjanjikan bakal mengembalikan uang modal dalam waktu dekat. Termasuk keuntungan yang bakal diterima para korban.
“Janji itu merupakan bagian dari bujuk rayu yang sengaja dibangun untuk menimbulkan kepercayaan,” jelas Ady pada Radar Bogor.
Guna menambah kepercayaa korban, terduga pelaku juga turut memposting testimoni dari pelanggan atas kepuasaan bisni yang telah dilakoni oleh dirinya.
Testimoni tersebut diunggal melalui akun media sosial pelaku. Ady menduga itu hanya bagian dari strategi saja. Sebab bisnis yang dijalankan sebetulnya tidak pernah ada.
“Citra digital yang dibangun ES telah menciptakan keyakinan semu bahwa bisnis tersebut berjalan nyata dan menguntungkan,” ucap Ady.
Kepercayaan para korban mulai runtuh ketika modal yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Komunikasi dengan terduga pelaku juga semakin tidak jelas.
“Alasan-alasan yang berubah-ubah meneguhkan dugaan bahwa para korban telah menjadi sasaran penipuan berkedok investasi,” terang Ady.
Atas prilaku tersebut Ady mengatakan para korban mengalami kerugian yang cukup besar. Bahkan bukan hanya materil tetapi juga berkaitan erat dengan emosional.
Ady menduga korban ada korban lain yang bernasib serupa. Oleh karenanya ia mengapresiasi langkah mereka yang telah menempuh jalur hukum tersebut.
“Sebab ini bentuk pelanggaran hukum yang serius dan harus diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.