RADAR BOGOR – Angkot tua masih saja nekat beroperasi di Kota Bogor. Meski penertiban sudah dilakukan berulang kali sejak awal Januari 2026.
Tarbaru, sejumlah angkot tua yang telah melewati batas usia teknis kembali terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Penertiban angkot tua digelar petugas gabungan di kawasan Taman Air Mancur, Kamis 15 Januari 2026.
Petugas menghentikan dan memeriksa angkot yang diduga tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional kendaraan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan umum dengan usia di atas 20 tahun dilarang beroperasi.
“Penertiban ini bukan yang pertama. Sejak awal Januari sudah beberapa kali kami lakukan, dan akan terus berlanjut karena masih banyak angkot yang tidak sesuai ketentuan,” kata Coki di lokasi.
Berdasarkan data Dishub, jumlah angkot di Kota Bogor yang telah melewati umur teknis cukup signifikan.
Dari hasil pendataan Bidang Angkutan, tercatat sekitar 1.845 unit angkot sudah berusia lebih dari 20 tahun dan masuk kategori tidak layak jalan.
Sementara itu, hingga pertengahan Januari 2026, Dishub mencatat ratusan angkot telah ditindak. “Kurang lebih sudah 230 kendaraan yang kami tertibkan dari beberapa kali operasi,” ujarnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, Dishub melibatkan jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan hingga usia teknis angkot.
Coki menegaskan, angkot yang terbukti melanggar ketentuan usia tidak akan diberikan toleransi. Sanksi yang disiapkan pun tergolong tegas.
“Kendaraan yang sudah lewat umur teknis akan dibekukan izinnya dan trayeknya dicabut,” tegasnya.
Di sisi lain, Kanit Kamsel Polresta Bogor Kota AKP Kustriasih menjelaskan pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.
Jika ditemukan pelanggaran tambahan, petugas dapat melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk kendaraan dengan STNK mati, bisa dilakukan penahanan. Namun saat ini ada kebijakan dari Dishub, surat-surat kendaraan ditahan terlebih dahulu dan pemilik akan dipanggil untuk proses lanjutan,” jelasnya.
Dishub Kota Bogor memastikan penertiban angkot tua akan terus dilakukan secara intensif setiap hari kerja.
Langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah angkot tidak layak jalan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi umum. (uma)
Editor : Yosep Awaludin