Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Satpol PP Beri Sanksi Denda

Fikri Rahmat Utama • Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27 WIB
Satpol PP Kota Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Alun-alun Kota Bogor.
Satpol PP Kota Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Alun-alun Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Alun-alun Kota Bogor, tepatnya di Jalan Dewi Sartika, Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan sejumlah PKL yang menolak ditertibkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung, menjelaskan penertiban dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dengan fokus di seberang Alun-alun Kota Bogor hingga kawasan sekitar Bank BRI. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selama penertiban berlangsung, sejumlah PKL sempat tidak menerima saat barang dagangannya akan diangkut petugas. Para pedagang meminta toleransi agar diperbolehkan berjualan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

“Namun petugas tetap meminta secara tegas dan humanis agar tidak berjualan di lokasi tersebut,” ujar Pupung.

Menurutnya, seluruh PKL akhirnya mengikuti imbauan petugas dan menghentikan aktivitas berjualan di kawasan terlarang tersebut. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tujuh PKL yang terbukti melanggar aturan.

“Dari tujuh PKL yang dikenakan sanksi, empat di antaranya sudah membayar denda, sementara tiga PKL lainnya belum membayar, sehingga barang dagangan diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diambil kembali setelah denda dibayarkan ke kas daerah,” jelasnya.

Pupung menegaskan ke depan pengawasan akan difokuskan pada area trotoar serta kawasan di dalam Alun-alun Kota Bogor. Area tersebut harus steril dari aktivitas PKL guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Upaya penindakan akan terus kami lakukan terhadap PKL yang melanggar. Kami konsisten dalam penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2021,” tegasnya.

Satpol PP Kota Bogor juga mengimbau para PKL agar berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan dan tidak melanggar peraturan daerah, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga Kota Bogor.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #alun-alun #satpol pp