Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Warga Kota Bogor Diminta Dukung Penertiban Angkot, Wali Kota Dedie Rachim : Stop Naik Angkot Tua!

Fikri Rahmat Utama • Senin, 19 Januari 2026 | 13:55 WIB
Sejumlah angkot menunggu penumpang di Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin 19 Januari 2016. Penertiban angkot tua terus dilakukan.
Sejumlah angkot menunggu penumpang di Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin 19 Januari 2016. Penertiban angkot tua terus dilakukan.

RADAR BOGOR - Pemkot Bogor menegaskan akan terus melanjutkan penertiban angkot tua di tahun ini.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, secara terbuka meminta masyarakat untuk tidak lagi menggunakan angkot tua yang sudah tidak layak jalan atau melebihi batas usia operasional.

Imbauan soal angkot tua ini disampaikan Dedie saat memimpin apel pagi di Plaza Balai Kota Bogor, Senin 19 Januari 2026.

Menurutnya, upaya mewujudkan Kota Bogor yang tertib dan modern tidak akan berhasil tanpa dukungan konkret dari warganya.

"Kalau memang masyarakat mau Kota Bogor tertib, bersih, indah, kita juga harus mau melakukan langkah-langkah yang konkret. Jadi, jangan naik angkot yang budug (rusak/jelek, red). Tidak perlu," tegas Dedie di hadapan ratusan ASN.

Dedie menekankan penertiban ini bukan tanpa dasar. Pemkot Bogor kini tengah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, yang salah satu pasalnya mengatur batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.

Ia menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan lagi memberikan toleransi atau mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) baru untuk memfasilitasi peremajaan angkot yang sudah kedaluwarsa.

"Kita harus konsisten bahwa semua angkot yang sudah melebihi batas usia 20 tahun tidak boleh beredar, tidak boleh beroperasi di seluruh wilayah Kota Bogor," cetusnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Dedie menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan penindakan di lapangan.

Ia juga secara khusus meminta Kapolresta Bogor Kota untuk bersinergi mengamankan jalannya penertiban angkot tua jika terjadi gesekan di lapangan.

"Besok (Selasa, red), setelah kita lakukan langkah-langkah razia, tentu harus ada langkah lanjutan. Bagi KKSU atau anggota Organda yang patuh pada Perda, akan kita fasilitasi masuk ke program rerouting dan konversi. Tapi yang tidak patuh, tidak perlu berdebat," ucap mantan pejabat KPK tersebut.

Selain menyoroti masalah transportasi, dalam apel pagi pertama pasca evaluasi kegiatan tahunan itu, Dedie juga mewanti-wanti jajarannya terkait pelayanan publik.

Ia meminta pelaksanaan kegiatan tahun 2026 segera dimulai berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap lelang.

Dedie juga menyentil ASN agar tidak mempersulit masyarakat yang ingin membuka usaha. Ia menyinggung keluhan warga soal izin yang memakan waktu bertahun-tahun.

"Masyarakat ingin bikin usaha jangan disusah-susah. Izin di Bogor mah perlu waktu tiga tahun, itu keterlaluan. Jangan jadi duri dalam daging," pungkasnya. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#angkot tua #Dedie Rachim #pemkot bogor