Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dituntut Beri Kelonggaran PKL Jualan di Alun-Alun, Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Mereka Tetap Tegakkan Perda

Muhamad Rifki Fauzan • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:32 WIB
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi Satpol PP Kota Bogor, Minggu 18 Januari 2026.
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi Satpol PP Kota Bogor, Minggu 18 Januari 2026.

RADAR BOGOR - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mendatangi Satpol PP Kota Bogor. PKL menuntut agar diberi kelonggaran untuk berjualan di Alun-Alun Kota Bogor.

PLT Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama mengatakan tuntutan tersebut disampaikan pada Minggu, 18 Januari 2026 sore. Waktu jualan yang diminta oleh PKL Minggu dan Sabtu.

“Iya itu kemarin sore. Mereka minta diperbolehkan berjualan di hari Sabtu dan Minggu. Jualannya di Alun-Alun Kota Bogor,” terang Pupung.

Namun Pupung mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberikan izin. Sebab aturan berjualan sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021.

“Jadi kami tetap konsisten dalam penegakan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Trantibum. Artinya mereka tetap tidak diperbolehkan berjualan,” ujar Pupung, Selasa 20 Januari 2026.

Pupung mengatakan aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung saat berada di Alun-Alun Kota Bogor.

“Jadi tetap tidak boleh berjualan di area Alun-Alun demi kenyamanan warga yang datang ke Alun-Alun Kota Bogor,” jelas Pupung saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Terkait tuntutan soal area jualan khusus Pupung mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, itu bukan ranahnya Satpol PP Kota Bogor.

“Satpol PP sesuai tupoksi hanya bicara penegakan Perda, terkait area jualan khusus PKL silakan berkoordinasi denga dinas terkait,” ucap Pupung pada Radar Bogor.

Sekedar informasi Pemerintah Kota Bogor memang tengah merancang area khusus untuk PKL. Lokasinya berada di Jalan Nyi Raja Permas.

Area tersebut direncanakan diisi oleh para PKL yang ada di Jalan Mayor Oking, Alun-Alun Kota Bogor dan Pasar Anyar. Target pembangunannya di tahun ini.

Zona PKL baru ini disebut-sebut mampu menampung lebih dari 1.000 pedagang. Luas lahannya deri mulai Stasiun Bogor hingga Jalan MA Salmun.

“Kalau 1.000 mah lebih. Nanti itu akan diisi oleh pedagang di Alun-alunJalan Mayor Oking sama di Pasar Anyar yang suka pakai terpal biru itu,” kata Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat bebrapa waktu lalu.(bay)

Editor : Alpin.
#satpol pp kota bogor #pkl #Alun-alun Kota Bogor