RADAR BOGOR — Kebijakan penertiban angkot di atas 20 tahun di Kota Bogor menuai penolakan.
Sejumlah badan hukum dan pengusaha angkot melayangkan somasi kepada Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Selain somasi, para sopir dan pengusaha angkot juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor Kamis 22 Januari 2026.
Demonstrasi para sopir angkot bertajuk 'Aksi Bela Angkot' itu disebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Somasi disampaikan kuasa hukum para pengusaha angkot, Dwi Arsywendo dari Law Office Arsywendo & Partners.
Ia menyebutkan, hingga kini sudah ada 10 badan hukum angkutan kota yang memberikan kuasa hukum kepadanya.
“Kami telah melayangkan somasi kepada Kepala Dishub Kota Bogor. Saat ini kami menunggu jawaban resmi dari Dishub dalam waktu 3x24 jam,” ujar Dwi Arsywendo dalam video yang beredar di media sosial.
Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas kebijakan Dishub Kota Bogor yang menertibkan angkot berusia di atas 20 tahun sejak 1 Januari 2026, sekaligus menutup program peremajaan armada.
Menurut Dwi, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
“Dalam Perda itu, khususnya Pasal 118 dan 119, penertiban atau penghapusan angkot seharusnya tetap membuka ruang peremajaan. Faktanya, akses peremajaan justru ditutup. Ini yang kami persoalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memperjuangkan hak badan hukum, pemilik, dan pengemudi angkot yang terdampak kebijakan tersebut. Karena itu, Dishub diminta memberikan jawaban resmi atas somasi yang telah dilayangkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, membenarkan adanya somasi dan rencana aksi unjuk rasa dari para pengusaha dan sopir angkot.
Menurut Coki, tuntutan para pengusaha angkot sebagaimana disampaikan dalam video viral tersebut juga dilatarbelakangi belum terwujudnya audiensi dengan Pemkot. Padahal, permohonan audiensi telah diajukan melalui surat sejak 5 Januari 2026.
“Benar, kami sudah menerima informasi terkait somasi itu. Saat ini Pak Kadis sedang menyiapkan jawaban resmi,” kata Coki, Rabu 21 Januari 2026.
Terkait rencana demo di Balai Kota Bogor, Coki menyebut pihaknya telah menerima informasi tersebut.
Demi menjaga keamanan dan kondusivitas, Dishub memutuskan menghentikan sementara kegiatan razia atau penertiban angkot tua.
“Untuk sementara razia kami hentikan dulu. Kemarin sempat berjalan, tapi situasi di lapangan mulai memanas. Jadi kami setop dulu demi keamanan,” ujarnya.
Coki menegaskan, secara prinsip Pemkot Bogor masih mengacu pada Perda yang berlaku dalam kebijakan penertiban angkot.
Namun ke depan, pihaknya membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami berharap ada jalan tengah. Kebijakan tetap berjalan sesuai aturan, tapi aspirasi para pengusaha dan sopir angkot juga bisa didengar,” pungkasnya.
Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.854 unit angkot berusia di atas 20 tahun. Dari jumlah tersebut, 309 unit telah ditertibkan, sementara 1.545 unit lainnya masih beroperasi dan berpotensi terdampak kebijakan penertiban. (uma)
Editor : Yosep Awaludin