Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Punya Pekerjaan Lain, Sopir Angkot Kota Bogor Sebut Demo untuk Minta Solusi

Alpin. • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:12 WIB
ANGKOT TUA: Sejumlah angkot menunggu penumpang di Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin 19 Januari 2016.
ANGKOT TUA: Sejumlah angkot menunggu penumpang di Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin 19 Januari 2016.

RADAR BOGOR — Rencana aksi unjuk rasa sopir angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor, disebut bukan menolak penertiban, melainkan untuk meminta solusi.

Para sopir mengaku tidak memiliki pekerjaan lain selain mengemudikan angkot untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Salah seorang sopir angkot, Kosati (58), mengaku akan ikut dalam aksi bertajuk Aksi Bela Angkot tersebut.

Ia menyebut kebijakan penertiban membuat para sopir berada dalam posisi sulit karena keterbatasan modal untuk mengganti armada.

“Mobil saya tahun 2002 dan aturannya harus diganti. Masalahnya, modalnya kami tidak punya. Ini satu-satunya kendaraan untuk cari nafkah. Kalau tidak boleh jalan, kami mau makan dari mana?” ujar Kosati, Rabu 21 Januari 2026.

Kosati mengaku pernah terkena penindakan saat razia angkot tua.

Ia bahkan mendapat peringatan bahwa jika kembali terjaring, kendaraannya tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

“Pernah kena tilang, dua minggu baru bisa ditebus. Katanya kalau kena lagi, mobil tidak boleh jalan sama sekali,” ungkapnya.

Senada, sopir lainnya, Ers Turus (52), menyatakan akan ikut turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi.

Dia menilai penertiban seharusnya dibarengi kebijakan yang adil dan melalui proses dialog dengan para sopir.

“Kami bukan menolak aturan. Tapi jangan langsung diputuskan final dan dihapus begitu saja. Harus ada pembicaraan dan solusi,” kata Ers.

Ers mengaku pernah ditilang meski surat kendaraan dan uji KIR masih berlaku.

Menurutnya, penertiban harus diterapkan secara merata di seluruh trayek agar tidak menimbulkan kecemburuan.

“Kalau memang angkot tahun 2005 ke bawah tidak boleh beroperasi, ya harus setara semua. Jangan ada yang dilarang, tapi di trayek lain masih dibiarkan,” tegasnya.

Berbeda dengan dua sopir tersebut, sopir angkot bernama Iding (60) memilih tidak ikut aksi demo.

Ia menyatakan menerima kebijakan penertiban karena telah diatur dalam peraturan daerah.

“Kalau Perdanya sudah keluar, mau tidak mau kita ikut. Tidak mungkin melawan pemerintah. Saya terima saja,” ujarnya.

Meski demikian, Iding berharap Pemkot Bogor tetap memberikan kebijakan keringanan bagi sopir dan pemilik angkot yang terdampak. Sebab banyak sopir yang tidak punya pilihan pekerjaan lain.

Sebelumnya, kebijakan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor menuai penolakan dari sejumlah badan hukum dan pengusaha angkot.

Mereka telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Selain somasi, para sopir dan pengusaha angkot juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis, 22 Januari 2026 mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan kebijakan penertiban angkot merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) tentang Transportasi.

Ia menyebut, usia teknis angkutan perkotaan dibatasi maksimal 20 tahun.

“Langkah pertama pemerintah adalah memastikan angkutan yang usianya di atas 20 tahun tidak lagi beredar. Setelah itu baru dilakukan penataan trayek dan konversi,” kata Dedie.

Menurut Dedie, penataan ulang angkot diperlukan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan mengurangi kemacetan.

Saat ini, jumlah angkot di Kota Bogor dinilai terlalu banyak dan sebagian sudah tidak laik jalan.

“Pemerintah hanya menjalankan amanat Perda. Penataan ini butuh kolaborasi semua pihak, termasuk pelaku usaha,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.854 unit angkot berusia di atas 20 tahun.

Dari jumlah tersebut, 309 unit telah ditertibkan, sementara 1.545 unit lainnya masih beroperasi.(uma)

Editor : Alpin.
#kota bogor #angkot tua #demo angkot #penertiban angkot