RADAR BOGOR - Penolakan warga terhadap penjualan minuman keras di kawasan permukiman Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, mencuat ke Gedung DPRD Kota Bogor.
Majlis Silaturahmi Syahriah Nurul Ikhsan membawa aspirasi tersebut saat melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bogor pada Selasa, 20 Januari 2026.
Koordinator Majelis Syahriah Nurul Ikhsan, Firdaus, menyebut keberadaan penjualan miras telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga disebutnya khawatir peredaran minuman beralkohol berdampak pada moral generasi muda, memicu kenakalan remaja hingga potensi tawuran.
Firdaus menjelaskan, pada awal Desember 2025 warga sempat mendukung pembukaan kafe tersebut karena dinilai sebagai usaha kuliner yang dapat menyerap tenaga kerja.
Namun dukungan tersebut berubah setelah warga mengetahui adanya penjualan miras yang dilakukan kafe di wilayahnya.
“Warga tidak pernah diberi informasi bahwa resto tersebut akan menjual miras. Setelah diketahui, satu RW langsung membuat surat penolakan,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan warga dan tokoh agama secara tegas menolak segala bentuk usaha yang memperjualbelikan miras di lingkungan mereka.
Meski demikian, masyarakat tetap mendukung kegiatan usaha selama tidak bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menegaskan DPRD hadir untuk mendengar dan mengawal aspirasi masyarakat.
“Komisi I menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung aspirasi warga. Persoalan ini akan kami kawal,” tegas Sugeng
Ia juga menyoroti lemahnya ketegasan Pemerintah Kota Bogor, termasuk Satpol PP, dalam menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Komisi I DPRD Kota Bogor berencana mengeluarkan surat rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Bogor mendorong agar norma agama dijadikan salah satu pertimbangan utama dalam penegakan regulasi.
DPRD juga mengusulkan adanya pengaturan kawasan khusus peredaran miras dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.(bay)
Editor : Alpin.