Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemkot Luluh Didemo Sopir, Razia Angkot Tua di Kota Bogor Akhirnya Dihentikan

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 22 Januari 2026 | 16:39 WIB
Suasana jalannya aksi demo sopir angkot di Balai Kota Bogor yang mendapat pengawalan ketat aparat.
Suasana jalannya aksi demo sopir angkot di Balai Kota Bogor yang mendapat pengawalan ketat aparat.

RADAR BOGOR - Razia angkot tua di Kota Bogor dihentikan sementara waktu. Kebijakan ini bagian dari respon atas tuntutan aksi demontrasi yang dilakukan oleh sopir, Kamis 22 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan razia angkot tua akan kembali dilanjut sampai Perwali, tentang mekanisme penghapusan angkot usia 20 tahun

“Saya minta izin ke pa Wali sehingga tadi keputusannya, sementara ini razia dihentikan dulu sampai proses Perwali selesai,” kata Jenal pada awak media.

Perwali disebut hingga saat ini masih proses penyelesaian. Sejumlah aspirasi dan perwakilan sopir akan ikut dilibatkan dalam penyusunannya.

Salah satu point yang masuk dalam Perwali adalah penambahan koridor baru. Sebab trayek yang selama ini sudah berjalan disebut tidak sebanding.

“Ada trayek yang angkotnya banyak tapi penumpangnya sepi dan sebaliknya. Tapi kami beri syarat, sopir yang terkena dampak harus menyerahkan dokumen yang sudah habis 20 tahun,” terang Jenal.

Tidak hanya itu, Jenal pun membuka opsi pemberlakuan skema peremajaan. Misalnya dua angkot dijadikan satu, dengan batas usia teknis 10 hingga 15 tahun.

“Ini masih konsep dan saya tadi memohon kepada para pengemudi dan pengusaha untuk membantu kami menata kota dan menjaga keselamatan penumpang,” ujarnya.

Sopir disebut Jenal sudah sepakat dengan keputusan tersebut. Mereka berjanji akan membantu pemerintah dalam menata transportasi umum di Kota Bogor.

Jenal pun memberikan garansi Perwali akan diselesaikan dalam waktu dekat. Hanya saja ada beberapa tahapan yang mesti dilalui. Salah satunya izin ke Provinsi.

“Saat ini sudah berporses. Tapi sebelum disahkan harus izin dulu ke Provinsi. Sopir angkot juga sudah berkomitmen untuk tidak ngetem dan tidak merokok saat berkendara,” ucap Jenal.

Jenal menegaskan keputusan ini bukan berarati pemerintah kendur. Hanya saja ada sikologis dan aspirasi dari sopir yang juga mesti ditampung oleh pemerintah.

“Mereka tetap butuh pendapatan dan penghasilan. Maka keputusannya karena tadi tidak kondusif sampai tutup jalan, mereka minta, oke pa kita tunggu Perwali tapi razia di jalan dihentikan dulu,” bebrnya.

Disisi lain, razia angkot tua yang sempat bergulir sebetulnya bukan tanpa dasar. Pemerintah mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2023 tentang batas usia teknis.

Pemerintah pun sudah memberi kelonggaran pada tahun 2023 silam. Sopir yang mengemudikan angkot diperbolehkan mengasapal hingga tahun akhir tahun 2025.

“Sempat kita kasih kelonggaran di tahun 2023 itu dua tahun sampai 2025 Desember. Seharusnta kan sudah clear cuma kembali sikologis para sopir kan mereka butuh pendapatan,” pungkasnya.(bay)

Editor : Alpin.
#kota bogor #angkot tua #demo angkot #pemkot bogor