RADAR BOGOR — Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor Raya menuding telah terjadi kejahatan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bogor 2024.
Tudingan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar depan Istana Bogor, Senin 26 Januari 2026.
Ketua Pemuda LIRA Bogor Raya, Iqbal Al Afghany, menyebut penyelenggara pemilu diduga tidak lagi bersikap netral dan terlibat langsung dalam skema pemenangan salah satu pasangan calon.
“Penyelenggara pemilu telah bergeser peran dari pengawas pertandingan menjadi pemain aktif. Jika wasit ikut bermain, maka hasil pertandingan sudah ditentukan sejak awal,” tegas Iqbal dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, Iqbal mengungkap dugaan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar dari pasangan calon nomor yang diduga disalurkan kepada jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di bawah KPU Kota Bogor.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain itu, Iqbal juga menyoroti mandeknya proses penegakan hukum atas dugaan tersebut. Mereka menyebut lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Bogor.
Namun hingga hampir satu tahun berjalan, perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan. “Kami melihat ada pembiaran yang disengaja,” ujar Iqbal.
Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar kepada oknum aparat kepolisian yang diduga bertujuan meredam proses hukum.
Iqbal menilai hal ini sebagai indikasi serius adanya intervensi dan permainan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Tak hanya itu, mereka juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum Wakil DPR RI dalam intervensi politik Pilkada Kota Bogor 2024.
Intervensi tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan hasil Pilkada sekaligus menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Atas kondisi tersebut, Pemuda LIRA menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepolisian, kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Sentra Gakkumdu Bawaslu.
Lembaga-lembaga tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara independen.
“Apa arti demokrasi jika uang bisa membeli penyelenggara dan hukum memilih diam?” kata Iqbal.
Pemuda LIRA mendesak Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Mereka juga menyerukan konsolidasi luas masyarakat sipil Kota Bogor untuk terus mengawal kasus ini.
Menurutnya, jika praktik semacam ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya satu Pilkada, melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan demokrasi itu sendiri.(cr1)
Editor : Alpin.