RADAR BOGOR - Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin 26 Januari 2026.
Keberadaan lapak PKL ini dinilai mengganggu aktifitas pejalan kaki di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Kasi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma mengatakan, penertiban PKL juga dilakukan hingga ke kawasan Jalan Juanda.
“Tadi total ada 7 pedagang dari mulai Jalan Pajajaran hingga Jalan Juanda. Mereka berjualan di trotoar dan bahu jalan,” beber Surya kepada Radar Bogor.
Mayoritas pedagang menggunakan gerobak dorong. Petugas pun langsung mengangkut barang tersebut dan membawanya ke Mako Satpol PP Kota Bogor.
“Iya patroli langsung penindakan, barang dagangan di bawa ke kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” terang Surya saat dikonfirmasi lebih lanjut, Senin 26 Januari 2026 sore.
Surya mengatakan langkah penertiban bagian dari tindak lanjut aduan masyarakat. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki.
Pasca ditertibkan, kawasan Jalan Pajajaran diharap bisa lebih rapih. Sehingga para pejalan kaki bisa leluasa saat melintas di area trotoar.
"Kami normalisasi kembali fungsi dari bahu jalan dan trotoar sesuai peruntukannya," ujar Surya.
Kedepan, personel Satpol PP Kota Bogor akan di lebih rutin untuk melakukan patroli. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari skema pengawasan.
"Kami akan menerapkan pola patroli atau menemptkan personil ke lokasi tersebut nanti akan dilihat mana yang lebih efektif," pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.