Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tren Coffee Shop di Kota Bogor Meningkat, DPMPTSP Catat Pertumbuhan Ratusan Pelaku Usaha Setiap Tahun

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:08 WIB
Salah satu coffee shop sekitar Balai Kota Bogor.
Salah satu coffee shop sekitar Balai Kota Bogor.

RADAR BOGOR — Bisnis kedai kopi atau coffee shop di Kota Bogor mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mencatat lonjakan tajam perizinan usaha coffee shop sejak 2021.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Cecep Zakaria, menjelaskan usaha coffee shop masuk dalam Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 56303, 56304, dan 47222.

Berdasarkan database perizinan yang dimiliki DPMPTSP, total pelaku usaha kedai kopi yang tercatat mencapai 2.704 unit.

“Kalau dilihat datanya, setiap tahun memang ada kenaikan. Yang paling signifikan terjadi pada tahun 2021,” ujar Cecep kepada Radar Bogor, Senin 26 Januari 2026.

Ia memaparkan, pada 2018 jumlah izin usaha coffee shop yang diterbitkan hanya sebanyak 28 izin.

Angka tersebut naik menjadi 61 izin pada 2019 dan kembali meningkat menjadi 83 izin pada 2020.

Lonjakan besar terjadi pada 2021 dengan total 329 izin usaha yang diterbitkan, meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Tren positif itu berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 2022, DPMPTSP mencatat 552 izin usaha coffee shop, disusul 534 izin pada 2023 dan 606 izin pada 2024.

Sementara sepanjang 2025, jumlah izin yang diterbitkan mencapai 492 izin. Adapun pada tahun 2026, hingga 26 Januari, tercatat sudah ada 16 izin usaha baru.

Cecep menilai tingginya minat membuka usaha kedai kopi dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah daya beli masyarakat yang masih terjaga serta iklim investasi di Kota Bogor yang dinilai kondusif.

“Selain itu, pola kerja masyarakat juga berubah. Dengan semakin fleksibelnya metode kerja berbasis digital, seperti work from anywhere dan work from home, coffee shop menjadi alternatif ruang kerja yang nyaman,” jelasnya.

Menurutnya, kedai kopi tidak lagi sekadar tempat minum kopi, tetapi juga berfungsi sebagai ruang interaksi sosial, tempat bekerja, hingga lokasi pertemuan informal yang kini menjadi tren, khususnya di kalangan anak muda dan pekerja kreatif.

Dari sisi persebaran wilayah, DPMPTSP mencatat Kecamatan Bogor Tengah menjadi kawasan dengan jumlah coffee shop terbanyak, yakni 547 unit. Sementara Kecamatan Bogor Timur menjadi wilayah dengan jumlah kedai kopi paling sedikit, sebanyak 318 unit.

Terkait dinamika sosial yang sempat muncul, termasuk adanya konflik antara warga dan sejumlah kedai kopi di beberapa lokasi, Cecep menyatakan hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan. Namun, ia menegaskan penerbitan izin usaha tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Selama persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan, kami tetap memproses dan menerbitkan izin. Aturan tetap menjadi acuan utama,” tegasnya.

Sementara itu, tetangga sebelah, Kabupaten Bogor menempati posisi kedua Kota/Kabupaten dengan coffee shop (kedai kopi) terbanyak di Indonesia berdasarkan laporan resmi dari PoiData.

Kabupaten Bogor disebut memiliki 11.459 kedai kopi. Berada satu tingkat di bawah Surabaya yang memiliki 12.510 kedai kopi. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #kedai kopi #coffee shop