RADAR BOGOR — Masyarakat diimbau tidak lagi memindai QR Code pada Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya menggunakan Google Lens atau aplikasi pemindai QR Code umum.
Sejak 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Mugi Lastono, membenarkan kebijakan tersebut dan menegaskan aturan ini berlaku secara nasional.
“Betul, ini informasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Karena sistemnya sudah terintegrasi di seluruh kabupaten dan kota, maka otomatis sudah berlaku di Kota Bogor,” kata Mugi Lastono, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat ini QR Code dokumen kependudukan hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi IKD yang tersedia resmi di Google Play Store dan App Store.
Pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD berfungsi untuk memastikan keaslian dokumen serta status kependudukan warga yang tercatat aktif di database Dukcapil.
“Scan QR Code di IKD bertujuan memastikan dokumen tersebut valid, aktif, dan terdaftar di Dukcapil. Ini langkah pengamanan data masyarakat,” ujarnya.
Mugi menambahkan, penerapan IKD merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital.
“Ke depan, seluruh data administrasi kependudukan akan terintegrasi dalam satu aplikasi. Mulai dari KTP-el, KK, hingga dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, penggunaan IKD juga memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik serta meningkatkan keamanan data pribadi.
Untuk dapat menggunakan IKD, masyarakat diwajibkan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Proses aktivasi hanya dapat dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
“Caranya cukup mudah. Masyarakat mengunduh aplikasi IKD, mengisi data yang dibutuhkan, melakukan verifikasi wajah melalui face recognition, memindai QR Code yang diberikan petugas Dukcapil, lalu memasukkan kode aktivasi,” paparnya.
Setelah aktivasi selesai, IKD sudah dapat diakses melalui ponsel masing-masing. Namun demikian, masyarakat diwajibkan sudah memiliki KTP elektronik serta nomor telepon dan alamat surel yang aktif untuk keperluan verifikasi.
Lebih lanjut, Mugi mengungkapkan Kemendagri menargetkan aktivasi IKD mencapai 30 persen dari total wajib KTP di Kota Bogor, atau sekitar 250 ribu orang. Hingga saat ini, Disdukcapil Kota Bogor telah mengaktivasi sekitar 61 ribu akun IKD.
“Artinya progres aktivasi IKD di Kota Bogor sudah sekitar 25 persen dari target nasional. Kami terus mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi,” katanya.
Disdukcapil Kota Bogor pun mengimbau masyarakat agar segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD guna mempermudah layanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan perlindungan data pribadi.
“Dengan IKD, administrasi kependudukan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien,” pungkasnya. (uma)
Editor : Alpin.