RADAR BOGOR - Etomidate resmi ditetapkan sebagai Narkotika golongan II. Kebijkan ini tertuang dalam Permenkes nomor 15 tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember lalu.
Cairan etomidate disebut-sebut biasa beredar pada liquid vape. Para penggunanya pun diancam jeratan pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Melihat kebijakan tersebut penjual vape di Kota Bogor mulai memperketat pengawasan. Hal itu seperti yabg dilakukan oleh Makmur penjaga vape store di Jalan Lodaya.
Pria berusia 28 tahun itu tidak menampik bahwa industri rokok listrik berkembang begitu pesat. Merek-merek cairan liquidnya juga cukup beragam.
Di tokonya saja ada 20 merek liquid yang dijual. Setiap ada merek liquid baru, Makmur rutin melakukan pengecekan. Mulai dari cukai hingga brandingnya.
“Kalau di kami quality control itu sangat dikedepankan. Kalau ada barang masuk atau merek baru itu kami cek dulu. Ada cukainya atau engga,” jelas Makmur.
Liquid yang mengandung cairan berbaya disebutnya mustahil dijual di vape store resmi. Barang-barang tersebut mesti melalui uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Disini tidak ada. Rata-rata oknum yang main di bisnis gitu tidak akan masuk ke vape store yah kalau menurut saya,” kata Makmur saat ditemui Radar Bogor di Jalan Lodaya.
Beredarnya isu etomidate tidak mempengaruhi daya beli user rokok elektrik. Makmur mengatakan dalam sehari tokonya bisa menjual 15 hingga 20 botol liquid.
Makmur mengatakan para user yang sudah lama menggunakan vape sudah mengerti setiap rasa liquid. Bahkan saat ada perubahan rasa mereka mampu merasakannya.
Untuk pengguna baru, Makmur turut membocorkan cara membedakan liquid resmi dan ilegal. Pertama pembeli bisa melihat cukai yang ada pada botol liquid.
“Biasanya kalau yang kaya gitu dia tidak akan menggunakan brand karena menggunakan barang terlarang. Kemudian dari kemasannya juga sudah pasti aneh,” kata Makmur.
Dari sisi harga liquid yang mengandung etomidate sudah dipastikan dijual dengan harga lebih mahal dari biasanya. Sebab modalnya juga cukup tinggi.
“Kalau yang biasa itu dikisaran Rp75 hingga Rp200 ribu. Kalau yang mengandung barang terlarang saya yakin itu lebih mahal. Jadi bisa dibedakan dari cara simpel itu,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.