RADAR BOGOR - Peredaran etomidate pada liquid vape menjadi perhatian serius Polresta Bogor Kota hingga membuka ruang aduan jika masyarakat menemukan peredaran cairan berbahaya itu.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri mengatakan etomidate telah resmi dinyatakan sebagai narkotika golongan II dan masyarakat diminta untuk selalu waspada.
“Masyarakat khususunya pemuda jangan sampai tergerus, kami membuka ruang bagi warga yang memiliki informasi terkait adanya peredaran etomidate di Kota Bogor,” tegasnya.
Hingga saat ini Ali belum menemukan peredaran liquid etomidate di Kota Bogor, tetapi langkah penelusuran dan pengawasan digaransi tidak akan pernah berhenti.
“Sampai sejauh ini dalam melakukan penyelidikan ke lapangan kami belum menemukan adanya liquid yang mengandung zat narkotika di Kota Bogor,” beber AKP Ali.
Ali menegaskan pengguna etomidate diberikan hukuman yang tidak main-main, apalagi aturan narkotika sendiri sudah mengacu pada KUHP yang baru.
Pengguna narkotika saat ini sudah tidak lagi dijerat dengan hukuman minimal, pelakunya bisa langsung diancam maksimal belasan tahun penjara.
“Di KUHP yang baru pasal 609 ancaman pengguna Narkotika sudah tidak lagi ada minimal hukuman, tapi langsung maksimal 15 tahun penjara, jadi hati-hati,” pungkasnya. (bay)
Editor : Eka Rahmawati