Oleh: Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor Moeltazam
RADAR BOGOR - Kota Bogor tengah berada pada persimpangan penting dalam penataan transportasi publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggulirkan kebijakan penataan angkutan perkotaan (angkot) menuju sistem transportasi terintegrasi yang dirancang menyerupai model JakLingko di DKI Jakarta. Dari sisi visi, kebijakan ini patut diapresiasi karena bertujuan menghadirkan transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Namun, kebijakan publik tidak hanya dinilai dari arah dan niat baiknya, melainkan juga dari kesiapan regulasi, dampak sosial, serta jaminan keselamatan dzan kesejahteraan bagi masyarakat yang terdampak. Pro dan kontra yang mengemuka hari ini sejatinya menunjukkan satu pesan penting: masyarakat Bogor tidak menolak perubahan, tetapi mengkhawatirkan cara perubahan itu dijalankan.
Bogor dan Sejarah Transportasi Rakyat
Bogor bukan kota tanpa sejarah transportasi. Pada era Orde Baru, negara secara aktif mendorong peralihan dari bemo ke angkot sebagai bagian dari modernisasi perkotaan. Angkot kala itu tidak hanya diposisikan sebagai moda transportasi, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi rakyat kecil. Negara membuka ruang penghidupan melalui sektor ini, sehingga ribuan warga Bogor menggantungkan hidupnya sebagai sopir dan pemilik angkot.
Dari kebijakan itulah Bogor kemudian dikenal sebagai “Kota Seribu Angkot”. Identitas ini bukan lahir secara alamiah, melainkan dibentuk oleh kebijakan negara di masa lalu. Oleh karena itu, ketika pemerintah hari ini hendak mengubah sistem tersebut, harus disadari bahwa angkot bukan sekadar persoalan teknis transportasi, melainkan realitas sosial yang juga dibentuk oleh kebijakan publik itu sendiri.
Regulasi dan Tantangan
Penataan angkot saat ini merujuk pada pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013. Secara normatif, ketentuan ini sah dan bertujuan menjamin keselamatan serta kelayakan transportasi publik. Angkot yang tidak layak jalan memang berisiko bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Namun, persoalan utama terletak pada aspek implementasi. Hingga kini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksana belum sepenuhnya matang dan tersosialisasi secara luas. Padahal, Perwali inilah yang seharusnya menjawab pertanyaan mendasar di lapangan: bagaimana skema transisi dilakukan, bagaimana mekanisme integrasi angkot ke sistem baru, serta bagaimana jaminan kesejahteraan para sopir.
Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai implementation gap, yaitu jarak antara tujuan kebijakan dan kesiapan instrumen pelaksanaannya. Ketika regulasi teknis belum tuntas, kebijakan berpotensi menimbulkan kebingungan, resistensi, bahkan konflik sosial.
Data dan Realitas Lapangan
Data Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa dari sekitar 2.700 lebih unit angkot di Kota Bogor, lebih dari 65 persen telah berusia di atas 20 tahun. Artinya, kebijakan ini berdampak langsung pada ribuan sopir dan keluarga mereka. Tanpa skema transisi yang jelas dan manusiawi, modernisasi justru dapat berubah menjadi guncangan sosial baru.
Di sisi lain, harus diakui secara jujur bahwa persoalan angkot tidak semata-mata berkaitan dengan usia kendaraan. Perilaku sebagian pengemudi di lapangan, seperti ngetem sembarangan, berhenti tidak pada tempatnya, berebut penumpang, hingga pelanggaran lalu lintas, telah lama menjadi sumber kemacetan dan ketidaknyamanan publik. Bahkan, dalam beberapa kasus ekstrem, terdapat perilaku tidak pantas seperti mengemudi dalam kondisi tidak prima.
Catatan ini penting sebagai evaluasi moral dan etika profesi, bukan untuk menyudutkan seluruh sopir angkot. Justru di sinilah negara harus hadir untuk membangun sistem transportasi yang lebih tertib, berdisiplin, dan bermartabat. Modernisasi transportasi tidak cukup dengan penertiban fisik kendaraan, tetapi harus disertai pembinaan etika layanan publik, pelatihan, serta standar profesional yang jelas.
Keselamatan dan Kesejahteraan Harus Beriringan
Keselamatan publik memang tidak bisa ditawar. Namun, dalam perspektif kebijakan sosial, keselamatan tidak boleh dipertentangkan dengan kesejahteraan. Modernisasi transportasi yang ideal adalah modernisasi yang meningkatkan standar keselamatan sekaligus mengangkat derajat hidup para pekerjanya.
Jika para sopir angkot diarahkan menjadi bagian dari sistem transportasi terintegrasi, maka negara wajib memastikan adanya kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang manusiawi. Tanpa itu, modernisasi hanya akan memindahkan masalah dari jalan raya ke persoalan sosial yang lebih dalam.
Perlu pula disadari bahwa tidak semua sopir angkot dapat langsung dialihkan menjadi pengemudi bus besar seperti BisKita, jika memang opsi ini yang menjadi alternatif. Mengemudikan bus membutuhkan keterampilan teknis, sertifikasi, dan pengalaman yang berbeda.
Karena itu, pendekatan yang lebih rasional adalah transisi berbasis keterampilan (skill-based transition). Sopir angkot yang memiliki kecakapan mengemudi idealnya tetap ditempatkan sebagai pengemudi, baik pada layanan mikrotrans, feeder lingkungan, maupun transportasi skala kecil dan menengah.
Sementara itu, mereka yang tidak terserap di sektor tersebut dapat dialihkan ke BUMD, SPPG, atau unit layanan kota lainnya sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki, melalui pelatihan ulang yang disiapkan oleh pemerintah.
Simpulan dan Tawaran
Ke depan, terdapat beberapa langkah penting yang perlu dilakukan. Pertama, Pemerintah Kota Bogor harus segera menyempurnakan dan membuka secara transparan Perwali penataan angkot agar publik memahami peta jalan kebijakan secara utuh.
Kedua, proses transisi harus dilakukan secara bertahap dan terukur, disertai pembinaan etika serta profesionalisme pengemudi.
Ketiga, keselamatan dan kesejahteraan harus berjalan beriringan melalui jaminan kerja, pelatihan, dan perlindungan sosial.
Keempat, koperasi, SPPG, atau BUMD transportasi dapat dijadikan instrumen transisi agar pemilik dan sopir angkot tidak tersingkir, melainkan bertransformasi menjadi bagian dari sistem baru.
Bogor pernah melewati transisi besar dari bemo ke angkot. Hari ini, Bogor kembali diuji oleh sejarah. Modernisasi adalah keniscayaan, tetapi keadilan sosial adalah kewajiban.
Transportasi publik yang beradab hanya mungkin terwujud jika keselamatan warga dan kesejahteraan rakyat diperlakukan sebagai satu kesatuan, bukan sebagai pilihan yang saling meniadakan.
Editor : Eka Rahmawati