Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sengketa Rumah Dinas TNI AD di Sempur Berakhir, Pengadilan Negeri Kota Bogor Jalankan Eksekusi

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 29 Januari 2026 | 16:01 WIB
Komandan Korem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Thomas Rajunio saat memberikan keterangan soal eksekusi 11 rumah dinas TNI AD di Jalan Sempur, Kota Bogor.
Komandan Korem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Thomas Rajunio saat memberikan keterangan soal eksekusi 11 rumah dinas TNI AD di Jalan Sempur, Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor mengeksekusi pengosongan 11 rumah dinas TNI Angkatan Darat di Jalan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis 29 Januari 2026.

Eksekusi rumah dinas TNI AD ini dilakukan setelah sengketa kepemilikan yang berlangsung sejak 2018 dimenangkan Korem 061/Suryakancana.

Komandan Korem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Thomas Rajunio, menjelaskan sengketa bermula dari gugatan pihak lain yang diajukan ke PN Bogor pada 2018.

Pada 2019, pengadilan memutuskan rumah dinas kelas II tersebut merupakan milik Kodam III/Siliwangi tepatnya Korem 061/Suryakancana.

“Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung. Pada 2023, perkara ini dinyatakan inkrah, sehingga tanah dan bangunan tersebut sah menjadi milik Korem 061/Suryakancana,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak Korem telah menempuh sejumlah upaya persuasif, termasuk mediasi dan tawaran uang kerohiman pada November lalu.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh penghuni, sehingga eksekusi menjadi langkah yang harus diambil.

Meski demikian, Korem 061/Suryakancana tetap menyiapkan langkah kemanusiaan bagi para penghuni.

Pihaknya menyediakan rumah kontrakan selama tiga bulan ke depan sebagai solusi sementara.

“Kami juga akan melakukan evaluasi. Jika memang belum memiliki kemampuan untuk mencari tempat tinggal sendiri, kami akan mempertimbangkan perpanjangan masa kontrak sesuai kemampuan anggaran,” ungkapnya.

Thomas menegaskan, rumah dinas kelas II secara aturan diperuntukkan bagi prajurit aktif, pegawai negeri sipil di lingkungan TNI, atau istri prajurit yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, anak-anak atau generasi kedua tidak memiliki hak untuk menempati rumah dinas tersebut.

“Meskipun mereka telah tinggal hingga generasi kedua dan memiliki ikatan emosional karena orang tuanya pejuang, secara aturan hal itu tidak memberikan hak kepemilikan,” tegasnya.

Menurutnya, eksekusi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hunian prajurit yang hingga kini masih banyak yang belum memiliki rumah dinas dan harus mengontrak di luar.

Pasca pengosongan, rumah-rumah tersebut akan dialokasikan kembali bagi prajurit yang berhak.

Pelaksanaan eksekusi oleh PN Kota Bogor dilakukan dengan pengawalan aparat, walau sempat tegang namun pengosongan tetap berlangsung.

Korem 061/Suryakancana memastikan proses dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para penghuni terdampak.(uma)

Editor : Alpin.
#Korem 061 Suryakancana #tni ad #sengketa rumah #rumah dinas