RADAR BOGOR - Pengendara yang parkir di area trotoar Jalan Suryakencana, Kota Bogor, tak lagi diberi ampun petugas.
Pemerintah Kota Bogor bakal langsung menggembosi kendaraan yang digunakannya parkir di Jalan Suryakencana.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja mengatakan pihaknya sudah membuat tim patroli khusus untuk memantau Jalan Suryakencana.
Mereka akan berkeliling di sekitar kawasan Suryakencana. Tim patroli sudah mulai bekerja sejak Selasa, 27 Januari 2026.
Penindakan yang diberikan juga sudah melalui beberapa tahapan. Pertama yaitu melakukan sosialisasi.
“Kemudian kemarin kami temukan ada 20 motor di area trotoar Suryakencana, kami langsung pindahkan ke area yang semestinya digunakan untuk parkir,” jelas Coki.
Mengacu pada aturan, tahapan sosialisasi minimal dilakukan selama tiga hari.
Jika pengendara masih nakal petugas diperkenankan untuk bertindak tegas.
“Kalau di Perwali itu bisa dilakukan penggembosan dan copot pentil. Kemari kami sudah lakukan sosialisasinya. Kalau masih nakal bisa ditindak sesuai Perwali,” terang Coki.
Coki menegaskan parkir di area trotoar dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Banyak masyarakat yang disebutnya mengeluh akan kondisi tersebut.
“Minggu malam pa wali menerima aduan dari masyarakat, menyampaikan ke pa Kadis tolong dibuatkan tim patroli untuk parkir yang di trotoal sepanjang Jalan Surya Kencana,” ujar Coki.
Khusus di area Surya Kencana sebetulnya sudah disedikan lahan untuk parkir.
Lokasinya berada di depan ruko-ruko pedagang. Coki berharap pengendara bisa mentaati aturan.
“Parkirnya cuma Rp2 ribu ko. Ga mesti lagi di trotoar. Kebanyakan yang parkir para pemilik ruko. Kalau parkir lebih dari dua ribu laporkan saja itu masuknya Pungutan Liar alias Pungli,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.