RADAR BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Regulasi baru ini disiapkan untuk menjawab perkembangan teknologi digital dan dinamika kependudukan yang kian kompleks.
Ketua Pansus Raperda Adminduk DPRD Kota Bogor, Subhan, mengatakan pembahasan awal menyepakati Raperda yang tengah digodok merupakan perda baru, bukan sekadar revisi aturan lama.
Perda Nomor 16 Tahun 2008 dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan saat ini.
“Dari hasil diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi perda pembaruan. Aturan lama sudah usang, sehingga dibutuhkan cantolan hukum baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Subhan usai rapat kerja pada Kamis 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga fokus utama yang akan diperkuat dalam Raperda Adminduk tersebut.
Pertama, pengaturan mobilitas penduduk agar perpindahan warga dapat tercatat lebih tertib dan akurat.
Kedua, percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transisi dari dokumen fisik ke sistem digital.
Ketiga, penguatan peran Disdukcapil dalam pengawasan data kependudukan serta peningkatan kepatuhan masyarakat.
Raperda ini juga diproyeksikan menjadi dasar hukum pengembangan Command Center dan Big Data kependudukan di Kota Bogor.
Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data penduduk yang valid dan terintegrasi untuk mendukung pengambilan kebijakan.
“Target akhirnya adalah database kependudukan yang benar-benar valid dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Subhan.
Salah satu terobosan yang disiapkan dalam Raperda Adminduk adalah perubahan alur birokrasi layanan kependudukan.
Jika sebelumnya warga harus mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan mekanismenya akan dibalik.
Warga akan didorong mendaftar secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses administrasi di Disdukcapil selesai, warga diwajibkan melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.
“Peran RT/RW tetap ada, namun posisinya berubah. Mereka menerima laporan di akhir proses dan tetap berfungsi sebagai garda terdepan pengawasan di wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi serta pemutakhiran data kependudukan.
Menurutnya, kondisi saat ini membuat data daerah cenderung statis karena basis data telah terintegrasi di tingkat pusat.
“Kami membutuhkan regulasi yang memberikan ruang perlindungan data pribadi sekaligus akses data yang lebih baik agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ganjar menambahkan, Raperda Adminduk yang baru juga akan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses secara merata, baik melalui layanan daring maupun luring.
“Harapannya, dengan perda baru ini, pelayanan adminduk di Kota Bogor semakin cepat, akurat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (uma)
Editor : Alpin.