RADAR BOGOR - Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor longsor pada Kamis, 29 Januari 2026 mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Korban bernama Aminah (54) atau akrab disapa Mimin yang saat peristiwa terjadi sedang berada di sekitar rumah untuk mengangkat jemuran sekaligus membereskan warung.
Tembok Penahan Tanah (TPT) setinggi tiga meter longsor dan materialnya menutup jalan setapak hingga mengakibatkan Mimin meninggal dunia.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bertakziah ke rumah korban pada Kamis 29 Januari 2026 malam dan memastikan keluarga korban mendapat hunian sementara (huntara).
Peristiwa tersebut juga turut menyedot perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya warga Kota Bogor yang menjadi korban longsor.
"Saya menyampaikan belasungkawa ada warga Kota Bogor yang tertimpa TPT yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," ujar gubernur Jawa Barat dalam keterangannya melalui Instagram @dedimulyadi71, Jumat, 30 Januari 2026.
Tak hanya itu, Dedi juga menyampaikan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan santunan untuk keluarga korban.
"Kami Pemerintah provinsi Jawa Barat akan menyampaikan santunan untuk keluarganya yang ditinggalkan," sambung Dedi Mulyadi.
Pada kesempatan tersebut Dedi Mulyadi menegaskan terkait bencana yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan menyampaikan imbauan agar sama-sama menjaga alam.
Termasuk kebijakannya untuk menghentikan izin pembangunan perumahan di area sawah, danau maupun tebing dilakukan demi kepentingan masyarakat.
"Menggerakkan reboisasi di berbagai tempat untuk menyelesaikan berbagai problem bencana itu semata-mata sebuah kepentingan, bahwa saatnya kita berbenah," ujar Dedi Mulyadi yang juga meminta agar menjaga dan merawat alam.
Editor : Eka Rahmawati