RADAR BOGOR – Sejumlah kantor perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor hingga kini masih berdiri di atas lahan milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot Bogor untuk terus mengupayakan hibah aset perkantoran agar status lahannya menjadi milik daerah.
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan proses hibah oleh Pemkot Bogor saat ini sedang berjalan untuk beberapa dinas.
Salah satunya adalah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) yang lahannya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk Dishub, kami sudah mengajukan permohonan hibah. Insya Allah bulan ini, Februari bisa selesai proses serah terimanya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin 2 Februari 2026.
Selain itu, kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) juga diketahui berdiri di atas aset Pemerintah Pusat. BKAD telah mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut.
“Karena sama-sama instansi pemerintah atau pelat merah, kami optimistis permohonan hibah ini bisa dikabulkan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk Satpol PP, situasinya sedikit berbeda. Sebelumnya, kantor Satpol PP menggunakan lahan milik Provinsi Jawa Barat, namun lahan tersebut diminta kembali untuk digunakan sebagai kantor ESDM Provinsi.
“Sekarang Satpol-PP menempati eks-kantor Imigrasi dengan status pinjam pakai, sambil kami tetap memproses permohonan hibah lahannya,” kata Lia.
Tak hanya perkantoran, proses serupa juga dilakukan terhadap sejumlah aset sekolah dasar. Lia berharap proses peralihan hibah sekolah ini bisa berjalan lancar, apalagi sebelumnya aset SMA telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi.
“Ini juga sedang kami proses, supaya status aset pendidikan dasar di Kota Bogor lebih tertib dan aman secara hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan dan pengamanan aset melalui hibah menjadi langkah penting agar Pemkot Bogor memiliki kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk pelayanan publik, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan ke depan. (uma)
Editor : Yosep Awaludin