Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadi Kantor Satpol PP dan Kecamatan, Gedung Eks Imigrasi Bogor Beralih Fungsi

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 4 Februari 2026 | 16:48 WIB
Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara antara Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Asep Kurnia.
Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara antara Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Asep Kurnia.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memanfaatkan gedung eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor sebagai kantor pemerintahan.

Gedung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut akan digunakan sebagai Kantor Satpol PP Kota Bogor, sebelum selanjutnya difungsikan sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal.

Pemanfaatan gedung tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) antara Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Asep Kurnia.

Penandatanganan berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu 4 Februari 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan ruang layanan publik di Kota Bogor yang selama ini terkendala keterbatasan gedung perkantoran.

“Pemkot Bogor membutuhkan ruang kantor yang memadai untuk mendukung layanan kepada masyarakat. Alhamdulillah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani dengan luas sekitar 900 meter persegi yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan gedung tersebut juga berkaitan dengan rencana pembangunan underpass Kebon Pedes.

Proyek tersebut berdampak pada keberadaan Kantor Kecamatan Tanah Sareal yang perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis dan representatif.

“Nah, kebetulan kita punya rencana pembangunan underpass Kebon Pedes, sehingga harus memikirkan kantor Kecamatan Tanah Sareal. Gedung eks Imigrasi ini menjadi salah satu solusi,” jelasnya.

Dedie menambahkan, rencana pemanfaatan aset negara tersebut telah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendapat persetujuan melalui skema pinjam pakai.

Sementara itu, untuk jangka pendek, gedung eks Kantor Imigrasi akan difungsikan sebagai Kantor Satpol PP Kota Bogor.

Hal ini menyusul berakhirnya masa pinjam pakai lahan kantor Satpol PP yang sebelumnya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sebelumnya kantor Satpol PP berada di lahan milik Pemprov Jawa Barat dan masa pinjam pakainya telah habis. Maka, sambil menunggu pembangunan underpass Kebon Pedes, gedung ini digunakan sebagai kantor sementara Satpol PP Kota Bogor,” ucapnya.

Pemkot Bogor berharap, pemanfaatan gedung eks Imigrasi tersebut dapat mengoptimalkan aset negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Sareal. (uma)

Editor : Alpin.
#imigrasi #satpol pp kota bogor #Dedie Rachim