Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Parkir Liar di Jalan Protokol Kota Bogor Ditertibkan, Dishub Sebut Sudah Tindak 200 Kendaraan dalam Dua Pekan

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:26 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat menjelaskan soal penertiban parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto saat menjelaskan soal penertiban parkir liar.

RADAR BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali gencar-gencarnya menertibkan parkir liar yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan di sejumlah jalan protokol.

Selama dua pekan terakhir, Dishub Kota Bogor mencatat sudah menindak sekitar 200 kendaraan yang kedapatan parkir liar di area terlarang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan.

Dalam aturan tersebut, area pedestrian dan fasilitas daerah milik jalan, termasuk trotoar dan bahu jalan, dilarang digunakan untuk parkir.

“Penertiban ini sesuai Perwali 39 Tahun 2023. Area pedestrian dan fasilitas daerah milik jalan memang tidak boleh digunakan untuk parkir,” katanya usai penertiban di Jalan Mayor Oking, Jumat 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan, bentuk penindakan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor, petugas melakukan pencabutan pentil ban atau pengangkutan. Sementara untuk mobil, penindakan dilakukan dengan penggembokan.

“Untuk motor dilakukan pencabutan pentil atau diangkut, sedangkan mobil kami gembok. Ini adalah komitmen kami agar trotoar bisa berfungsi maksimal untuk pejalan kaki,” tegasnya.

Sujatmiko menambahkan, pengawasan dilakukan secara intensif dan dinamis. Dishub menerapkan sistem patroli dengan dua shift, yakni pagi dan siang, guna memastikan tidak ada aktivitas parkir liar di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

“Kondisi di lapangan dinamis, maka kami juga bergerak dinamis. Petugas patroli dua shift terus bergerak menertibkan parkir di trotoar dan bahu jalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan, khususnya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan melalui sebagai kawasan larangan parkir.

“Lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan tentu akan terus kami awasi dan tertibkan agar tidak ada lagi kendaraan parkir di trotoar,” katanya.

Adapun target penertiban selanjutnya difokuskan pada sejumlah ruas jalan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Di antaranya sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Suryakencana, Jalan Juanda, hingga Jalan Mayor Oking. “Itu menjadi prioritas utama kami,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi penindakan menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Dishub pun memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.(uma)

Editor : Alpin.
#parkir liar #Dishub Kota Bogor