Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ikut Instruksi Presiden Prabowo, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor Mulai Bersihkan Spanduk dan Papan Iklan

Fikri Rahmat Utama • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:37 WIB
Petugas gabungan kecamatan dan kelurahan saat melakukan penertiban spanduk dan papan iklan tidak berizin di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Petugas gabungan kecamatan dan kelurahan saat melakukan penertiban spanduk dan papan iklan tidak berizin di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, mulai melakukan penertiban spanduk liar, papan iklan, dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang tidak berizin di ruang publik.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penataan spanduk ilegal di jalan Kota Bogor.

Penertiban dilakukan pada Jumat 6 Februari 2026 dengan menyasar sejumlah ruas jalan protokol, di antaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Dadali, Kelurahan Tanah Sareal.

Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari kecamatan dan kelurahan yang turun langsung ke lapangan.

Camat Tanah Sareal, Rokib, menjelaskan rencana awal penertiban mencakup Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, dan Jalan Bondes.

Namun karena keterbatasan waktu, kegiatan difokuskan pada dua ruas jalan utama.

“Rencana semula Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, dan Jalan Bondes. Tapi karena waktu terbatas dan mepet Jumat, akhirnya disasar Jalan Dadali dan Ahmad Yani saja,” katanya kepada Radar Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menurunkan spanduk dan banner yang tidak berizin serta sudah tidak layak.

Sementara untuk papan nama, penertiban dilakukan secara selektif, terutama terhadap plang yang sudah usang.

“Kalau spanduk dan banner cukup banyak, tapi tidak kami hitung satu per satu. Untuk plang nama hanya beberapa yang sudah usang. Kegiatan ini juga sekaligus mengingatkan para pemilik banner agar mematuhi aturan penempatan di ruang publik,” jelasnya.

Selain spanduk dan papan iklan, petugas juga menata ulang PKL yang berjualan di trotoar agar tidak mengganggu fungsi pejalan kaki. Penataan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis.

Rokib menegaskan, kegiatan penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, Kecamatan Tanah Sareal akan menggelar kegiatan serupa secara rutin.

“Pasti dilanjutkan, karena masih banyak area yang menjadi pekerjaan rumah. Rencananya setiap Jumat, sambil kegiatan Jumat bersih, kami akan menyasar seluruh jalan protokol dan jalan lingkungan secara bergilir,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, serta mematuhi aturan terkait pemanfaatan ruang publik demi menciptakan wilayah yang tertata dan nyaman.(uma)

Editor : Alpin.
#Spanduk Liar #Kecamatan Tanah Sareal #Instruksi Prabowo