RADAR BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memasuki masa transisi kepemimpinan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin.
Pasca putusan tersebut, komisioner KPU Kota Bogor, Darma Djufri ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Bogor untuk memastikan roda kelembagaan tetap berjalan dan tidak mengganggu kerja-kerja KPU.
Darma Djufri mengaku telah mengetahui putusan DKPP melalui sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara daring pada Senin, 9 Februari 2026.
“Saya selaku Plh Ketua KPU Kota Bogor mengetahui putusan DKPP dari sidang hasil putusan yang dibacakan pagi tadi. Saya mengikuti sidang putusan melalui daring,” ujar Darma.
Ia menegaskan, langkah awal yang dilakukan jajaran komisioner KPU Kota Bogor adalah menggelar rapat pleno internal sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
“Menindaklanjuti hasil putusan DKPP, kami empat komisioner mengadakan rapat pleno sore ini. Nanti akan kami sampaikan hasil rapat pleno,” katanya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat pada pelaksanaan Pilkada Kota Bogor 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terbuka di Jakarta. DKPP menilai Teradu tidak netral dan menjalin relasi transaksional untuk memenangkan salah satu pasangan calon, termasuk menerima dan mengelola dana gratifikasi.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut perbuatan Teradu melanggar prinsip mandiri dan integritas penyelenggara pemilu serta merusak sendi-sendi demokrasi.
Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemberhentian tetap paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya. (uma)
Editor : Alpin.