Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tata Transportasi di Kota Bogor dengan Konsep Jaklingko, Pemkot Disebut Mesti Musnahkan Dulu Angkot Tua

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 12 Februari 2026 | 12:07 WIB
Dinas Perhubungan saat menertiban angkot tua di Jalan Dewi Sartika
Dinas Perhubungan saat menertiban angkot tua di Jalan Dewi Sartika

RADAR BOGOR - Realisasi konsep Jaklingko dalam menata transportasi di Kota Bogor rupanya tidak mudah. Ada pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, soal konsep Jaklingko pihaknya mesti menertibkan angkot uzur. Ketentuan usianya sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2023.

“Di Perda disebutkan batas usia teknis angkot itu 20 tahun. Jadi tidak mungkin kalau ini tidak diselesaikan. Untuk menuju konsep Jaklingko, angkot tuanya harus dihabiskan,” jelasnya.

Dedie menjelaskan konsep Jaklingko juga butuh semacam skema subsidi. Pihaknya hingga saat ini masih menggodog skema bisnis yang akan dilakukan.

“Inikan semua berporses. Untuk semacam Jaklingko inikan butuh semacam subsidi juga. Jadi semuanya itu tadi, kami masih proses,” terang Dedie pada awak media.

Diinformasikan sebelumnya, konsep Jaklingko ini bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam menata transportasi. Angkot diharap bisa menjadi feeder.

Dedie menjelaskan konsep Jaklingko ini akan dituangkan dalam Perwali yang masih dibahas. Ini juga bagian dari realisasi program rerouting angkot dan konversi.

“Sebagian sudah terimplementasi melalui program Buy The Service (BTS) BisKita. Peremajaan saat ini sedang dikaji dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota,” ujar Dedie.

Dedie menegaskan Perwali tidak mengatur ulang tentang batas usia teknis angkot. Aturan itu disebutnya hanya memperjelas konsep peremajaan dan konversi angkutan.

“Dari berbagai masukan masyarakat dan akademisi, konsepnya mengacu pada model Jaklingko di Jakarta yang modern dan nyaman,” jelasnya.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah memfinalkan tata cara serta syarat bagi pelaku usaha dan perorangan yang akan mengikuti program peremajaan angkutan umum.

Batas usia teknis angkutan umum tidak dapat diubah. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.

Dengan demikian, tuntutan perpanjangan usia teknis angkot dari 20 tahun menjadi 25 tahun dipastikan tidak dapat dipenuhi. Karena aturannya sudah jelas.

“Tuntutan tersebut mustahil dipenuhi karena sudah final sesuai Perda 8 Tahun 2023,” terang Dedie pada Radar Bogor beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, jumlah angkot tua di Kota Bogor sendiri mencapai 1.854 unit. Sementara total eksisistingnya 2.714 kendaraan.

Dari data tersebut ada tiga trayek yang memiliki jumlah angko tua paling banyak. Urutan pertama diduki oleh trayek 02 AK.

Total angkot di atas 20 tahun pada trayek 02 AK mencapai 196 kendaraan. Sementara jumlah eksistingnya 309 unit. Urutan kedua didukui oleh trayek 17 AP.

Ada 188 angkot di atas 20 tahun yang melintas di trayek 17 AP. Sementara total eksistingnya mencapai 216 unit. Berikutnya tryek 03 AK.

Di trayek 03 sendiri, total angkot yang berusia di atas 20 tahun mencapai 140 kendaraan. Sementara jumlah eksistingnya 248 unit yang kini masih mengaspal. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #jaklingko #angkot