RADAR BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan ke Rusunawa Cibuluh di Jalan Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Rabu 11 Februari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi penghuni rusunawa sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Endah Purwanti serta anggota Anna Mariam Fadhilah, Karina Soebakti, dan Mulyani, meninjau langsung sejumlah fasilitas di rusunawa tersebut.
Mereka juga berdialog dengan penghuni untuk mendengar persoalan yang dihadapi di lapangan.
Dalam peninjauan itu, Bapemperda menemukan sejumlah keluhan warga. Mulai dari fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang dinilai kurang memadai, potensi banjir di beberapa titik, hingga aturan batas waktu sewa yang dianggap perlu dievaluasi.
Eka Wardhana mengatakan, kunjungan ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, dialog langsung dengan penghuni memberikan gambaran konkret mengenai pasal-pasal yang perlu diperkuat dalam Raperda Rumah Susun.
“Hari ini kami bersilaturahmi, melihat dan memantau langsung sekaligus berdialog kaitan dengan penguatan pasal-pasal atau regulasi yang memang dibutuhkan dalam langkah pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun,” ujar Eka.
Ia menegaskan, beberapa ketentuan, terutama terkait masa tinggal penghuni dan fasilitas penunjang kenyamanan, perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat.
“Yang pasti aturannya ada beberapa yang harus dievaluasi, terutama berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas-fasilitas yang menyangkut kenyamanan,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua Bapemperda Endah Purwanti menekankan penyempurnaan regulasi ini bertujuan menghadirkan asas kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh penghuni rusunawa.
Ia menegaskan, rusunawa tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat berteduh, melainkan hunian yang layak dan manusiawi.
“Regulasi yang kita buat ini asasnya adalah kemanfaatan dan keadilan. Bagaimana kita memanusiakan manusia. Jadi tadi terkait fasilitas disabilitas, fasilitas ibadah yang ramah disabilitas dan ramah lansia hingga keperluan MCK harus menjadi bagian utuh dalam regulasi,” tegas Endah.
Bapemperda menargetkan Raperda Inisiatif tentang Rumah Susun dapat diselesaikan pada 2026.
Mengingat urgensi kebutuhan di lapangan, pembahasan akan diakselerasi agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. “Mudah-mudahan tahun 2026 ini selesai sebelum Desember,” pungkas Endah. (uma)
Editor : Yosep Awaludin