RADAR BOGOR - Seorang pejabat Pemerintah Kota Bogor berinsial A resmi dipecat, karena melakukan pelanggaran berat atas statusnya sebagai Pegawai Negara Sipil (PNS).
A diketahui semula menduduki kursi Staf Ahli Wali Kota Bogor Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
Jabatan tersebut telah dicopot pada dirinya sejak 5 Februari 2026. Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian membenarkan informasi tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026.
“Iya benar. Keputusan ini juga sudah hasil dari pertimbangan teknis atau rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Deni saat dikonfirmasi Radar Bogor, Kamis 12 Februari 2026.
Deni menjelaskan, yang bersangkutan telah menyalahi wewenang atas jabatannya.
Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait penyalahan wewenang yang dimaksud.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin berat,” Jelas Deni.
Yang bersangkutan disebut Deni diberhentikan secara hormat. Kebijakan ini bukan atas dasar keinginannya untuk melepas statusnya sebagai PNS.
“Pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Deni saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Keputusan pemecatan ini juga menandai beaakhirnya gaji atau tunjangan yang diberikan. Ini sudah mulai berlaku sejak pemberhentian A sebagai PNS.
“Beliau juga tidak mendapatkan hak pensiun karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” pungkasnya.(bay)
Editor : Alpin.