Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Perumda Pasar Pakuan Jaya dan Kejari Kota Bogor Teken MoU Perdata dan TUN, Perkuat Tata Kelola BUMD

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 12 Februari 2026 | 18:21 WIB

Untuk memperkuat tata kelola BUMD, Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama Kejari Kota Bogor melakukan MoU.
Untuk memperkuat tata kelola BUMD, Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama Kejari Kota Bogor melakukan MoU.
 

RADAR BOGOR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor resmi memperbarui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis 12 Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin, bersama jajaran manajemen, mulai dari Direktur Operasional, Pelaksana Harian Direktur Umum, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Staf Ahli, Satuan Pengawas Internal (SPI), hingga para manajer di lingkungan perusahaan.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Agung Arifianto didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubag BIN), serta jajaran staf lainnya.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sebelumnya antara kedua institusi.

Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan memberikan pendampingan hukum kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin menegaskan, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan perusahaan sekaligus memitigasi potensi risiko hukum di lingkungan BUMD.

Ia menyampaikan, kerja sama dengan Kejaksaan bukanlah hal baru, melainkan komitmen berkelanjutan untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah perusahaan tetap berada dalam koridor hukum serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Bagi kami, kerja sama ini bukan hal yang baru," ucap Jenal Abidin kepada Radar Bogor.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agung Arifianto menyatakan, pihaknya siap mendukung Perumda Pasar Pakuan Jaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola pasar rakyat di Kota Bogor.

Dukungan tersebut, kata Agung, terutama difokuskan pada pendampingan dan perlindungan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara.

Dengan diperbaruinya Nota Kesepahaman ini, sambung Agung, kedua belah pihak berharap kolaborasi semakin solid dalam mewujudkan pengelolaan pasar rakyat yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Perumda pasar pakuan jaya #mou #Kejari Kota Bogor #Jenal Abidin