Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

27 Ribu Peserta BPJS PBI Asal Kota Bogor Dicoret, Mayoritas Didanai APBN

Muhamad Rifki Fauzan • Kamis, 12 Februari 2026 | 18:53 WIB
Ilustrasi BPJS PBI JK.
Ilustrasi BPJS PBI JK.

RADAR BOGOR - Penonaktifan status peserta BPJS PBI rupanya juga menyasar ke Kota Bogor. Di Kota Bogor, ada lebih dari 27 ribu warga peserta BPJS PBI dicoret pemerintah pusat.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Bogor, Giri Maya Yudistira menjelaskan BPJS PBI sebetulnya dibagi dua kategori.

Pertama BPJS PBI yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian yang kedua didanai langsung dari APBN atau dari pusat.

“Kalau peserta BPJSI PBI APBD per Desember 2025 kemarin ada 187.200. Sementara peserta BPJS PBI JK atau yang didanai pusat itu ada 276.404,” ujar Giri.

Giri menjelaskan mayoritas yang terdampak kebijakan penonaktifan adalah mereka yang berasal dari BPJS PBI JK. Jumlah bahkan hampir menyentuh 30 ribu.

“Yang terkena penonaktifan BPJS PBI JK ada 27.643 peserta ini yang didanai pusat tadi. Kalau yang dari APBD itu tidak ada,” beber Giri pada Radar Bogor, Kamis 12 Februari 2026 sore.

Sebagian peserta yang terdampak penonaktifan disebut Geri sudah banyak yang melakukan reaktivasi. Namun ia tidak mengetahui jumlah pastinya.

“Iya sudah banyak juga ko yang melakukan reaktivasi, jumlahnya sehari bisa 60 hingga 70 orang,” terang Giri saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan penonaktifan BPJS PBI memiliki maksud tersendiri. Kebijakan ini disebutnya sebagai upaya pembersihan data dari pemerintah.

“Jadi bukan hanya semata mata dihapus. Tetapi banyak penerima BPJS PBI yang tidak tepat sasaran. Di kita juga sama ada, intinya untuk membersihkan data,” terang Dedie.

Dedie menegaskan penonaktifan BPJS PBI ini bertujuan untuk melakukan monitoring agar penerima manfaatnya tepat sasaran. Sebab ada beberarapa syarat yang mesti dipenuhi.

“Utamanya adalah warga yang tergolong ke dalam desil satu sampai lima. Inikan yang termasuk masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke bawah,” ujarnya.

Berdasarkan catatannya, masih banyak orang yang tergolong mampu masih ikut jadi peserta BPJS PBI. Padahal secara aturan praktik tersebut telah melanggar syarat yang berlaku.

“Kemudian sekarang dengan mudahnya, sesorang mengubah status pekerjaan dari pegawai jadi buruh harian lepas, serta mengajukan diri penerima PBI padahal dia sebetulnya mampu,” terang Dedie.

Fenomena tersebut berdampak serius terhadap mereka yang benar-benar membutuhkan. Dedie berharap para pemimpin di bawahnya untuk mendata ulang.

“Supaya itu tadi PBI ini bisa tepat sasaran. Inilah fungsi Lurah, Camat dibantu Rt Rw untuk mendata ulang,” tegas Dedie.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar M Nur menegaskan pihaknya akan memanggil Pemkot dan BPS terkait ketidak akuratan data yang terjadi.

Fajar mengatakan banyak temuannya di lapangan yang menunjukan orang miskin dimasukan ke dalam desil tergolong tinggi. Dan ini jadi pemicu kebijakan penonaktifan.

“Ini perlu ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena data tunggalnya dari BPS. Kami akan panggil Dinsos dan BPS untuk menjelaskan,” terangnya

DPRD Kota Bogor digaransi Fajar tidak akan tinggal diam. Ia pun berencana untuk membuka layanan aduan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan.

“Iya kalau perlu kami buat kaya semacam hotline begitu. Kami akan dorong agar warga yang benar benar membutuhkan dapat mendapatkan kembali haknya,” pungkasnya.(bay)

Editor : Alpin.
#kota bogor #BPJS PBI #Dicoret