RADAR BOGOR - Besaran zakat fitrah di Kota Bogor resmi ditetapkan. Masing masing umat muslim mesti menyisihkan sebagian rezekinya dengan nilai Rp46 ribu.
Ketua Baznaz Kota Bogor, Subhan Murtadla mengatakan besaran nilai zakat fitrah itu, sudah ditetapkan sejak pekan lalu. Pihaknya melibatkan Pemkot, MUI hingga Kemenag.
“Kenapa lebih awal supaya informasinya lebih cepat. Hasil rapat pleno kami besaran zakat Fitrah untuk Kota Bogor senilai Rp45 ribu,” ungkapnya, Selasa 17 Februari 2026 siang.
Besaran zakat fitrah ini mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya harga beras dengan berat 3,5 kg. Baznas Kota Bogor disebut telah mensurvei ke sejumlah pasar.
“Kami kemarin survei ke pasar ada tiga pasar harga beras yang berlaku hari ini kemudian di random ketemulah di angka Rp45 ribu,” terang Subhan pada Radar Bogor.
Teknis menunaikan zakat bisa juga dilakukan dengan beras, beratnya 3,5 kg. Untuk waktunya bahkan bisa dilakukan pada awal-awal bulan ramadhan.
Guna memudahkan masyarakat, Baznas Kota Bogor akan turut menjemput bola. Mereka akan membuka gerai ke sejumlah titik yang dinilai ramai dikunjungi warga.
“Kami buka gerai gerai ada juga yang di mal, kemudian kalau di sekolah-sekolah itu ada UPZ. Atau yang mau datang langsung ke kantor juga bisa,” ujar Subhan.
Tidak hanya zakat fitrah, Subhan menjelaskan pihaknya juga sudha menetapkan besaran nilai fidyah. Zakat ini berlaku bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan puasa tahun lalu.
“Iya itu bisa diganti menggunakan zakat fidyah besarannya Rp15 ribu. Ini berlaku khusus untuk mereka yang pada tahun lalu tidak bisa melaksanakan ibadah pusa,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin