Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Selama Ramadhan 2026, Jam Kerja ASN di Kota Bogor Dipersingkat

Muhamad Rifki Fauzan • Rabu, 18 Februari 2026 | 13:59 WIB
Apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi. Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan pegawai BUMD.
Apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi. Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dan pegawai BUMD.

RADAR BOGOR - Jam kerja ASN di Kota Bogor dipersingkat selama Ramadhan 2026. Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/866-Bag.Org.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan surat soal jam kerja tersebut juga bagian dari tindak lanjut Perpres dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2023.

“Jam kerja ini disesuaikan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan evektivitas pelaksanaan tugas ASN selama bulan ramadhan,” jelasnya.

Ada dua tipe pengaturan jam kerja yang tertuang dalam surat tersebut. Pertama khusus unruk unit kerja yang melaksanakan tugasnya selama lima hari kerja.

Pada hari Senin hingga Kamis mereka akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Para ASN di unit ini masih diperkenankan untuk beristirahat pada pukul 12.00 WIB.

“Untuk hari Jumatnya, dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Waktu istirahat untuk para ASN dimulai dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” ungkap Denny.

Jadwal ini berbeda dengan para ASN yang bekerja selama enam hari. Pada hari Senin sampai denhan Kamis mereka akan mulai bertugas dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara untuk jam kerja saat hari Jumat para ASN mulai bertugas dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Jam kerja lebih singkat saat di hari Sabtu.

“Pada hari Sabtu ASN ini mulai bertugas 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Februari 2026 siang.

Denny menjelaskan perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat saat diluar jam kerja mereka tetap harus melaksanakannya.

Namun kondisi ini disesuaikan berdasarkan pengaturan penugasan atau sistem piket atau shift yang diatur masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Untuk ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal mulai dari TK hingga SMP diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #asn #jam kerja