RADAR BOGOR - Kemacetan yang kerap mengular di sejumlah ruas jalan utama Kota Bogor kembali jadi sorotan. Angkot yang berhenti sembarangan atau ngetem dinilai menjadi salah satu pemicu utama tersendatnya arus lalu lintas.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor memastikan akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) secara tegas terhadap angkot yang melanggar aturan.
Langkah penegakan hukum terhadap angkot melanggar aturan ini diambil untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bogor.
Penindakan menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari berhenti dan menunggu penumpang tidak pada tempatnya.
Menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan, melanggar rambu serta marka, hingga ketidaktertiban di kawasan rawan kemacetan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Operasi akan dilaksanakan melalui kegiatan gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya kepada Radar Bogor Kamis 19 Februari 2026 pagi.
Dalam pelaksanaannya, Dishub memetakan sejumlah fokus pengawasan dan penindakan, yakni angkot yang berhenti atau menunggu penumpang tidak di halte atau titik resmi.
Kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Kemudian, pelanggaran marka jalan serta ketentuan teknis operasional angkutan, serta ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan.
Praktik ngetem di badan jalan, menurut Dishub, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan memicu perlambatan arus yang berujung kepadatan panjang.
Dishub Kota Bogor juga mengimbau para pengemudi dan pemilik angkutan umum agar: Mematuhi rambu dan marka jalan, tidak berhenti sembarangan di badan jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang di titik resmi, dan terakhir menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lain.
Ketertiban lalu lintas, tegas Dishub, merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin seluruh pemangku kepentingan, diharapkan sistem transportasi di Kota Bogor dapat lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Dishub pun berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi mewujudkan lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan. (ded)
Editor : Yosep Awaludin