Sebagai landasan pengaturan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur berbagai aspek selama Ramadhan, mulai dari ketertiban umum, penyesuaian jam kerja ASN, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dedie saat memimpin rapat koordinasi terkait ketertiban umum di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Untuk jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bogor, Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.
Pemkot juga menyiapkan kegiatan tarawih keliling (tarling) yang tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya tiga tim. Pembagian ini dimaksudkan agar pelaksanaan lebih merata sekaligus memberi ruang bagi aparatur untuk tetap memiliki waktu bersama keluarga.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba
Selain itu, Dedie memberi perhatian khusus pada ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadhan. Pemkot akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan operasi pasar di setiap kecamatan guna memastikan pasokan sembako seperti beras dan minyak goreng tetap aman serta harga terkendali.
“Kita akan melakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” kata Dedie Rachim dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Bogor.
Ia juga mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik keramaian seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor, BTM, Botani Square, dan Jambu Dua. Lonjakan pengunjung, termasuk pedagang takjil yang berpotensi berjualan di badan jalan, harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu ketertiban maupun arus lalu lintas.
Dalam rapat tersebut, Dedie menyetujui penerbitan SK Wali Kota terkait pembatasan dan penutupan sejumlah tempat usaha khususnya tempat hiburan malam atau THM selama Ramadhan, seperti klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, arena permainan, bar, karaoke, serta usaha penunjang hiburan. SK tersebut juga memuat larangan petasan, sahur on the road (SOTR), serta pengaturan bazar Ramadan agar berlangsung tertib.
Baca Juga: Sekolah Dilarang Beri PR Berlebihan kepada Siswa Selama Ramadhan, Penggunaan HP juga Dibatasi
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyampaikan bahwa hasil rapat telah menetapkan jenis usaha yang harus tutup maupun yang dibatasi jam operasionalnya. Ia juga menginstruksikan Dinas Kominfo untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap kebijakan dalam SK Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif di Kota Bogor dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.