Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Tegaskan Soal Aturan Jam Kerja ASN hingga Larangan THM Buka Selama Ramadhan 2026

Eka Rahmawati • Kamis, 19 Februari 2026 | 10:48 WIB
Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

RADAR BOGOR - Wali Kota Dedie A Rachim menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan 1447 Hijriah termasuk larangan tempat hiburan malam atau THM.

Sebagai landasan pengaturan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur berbagai aspek selama Ramadhan, mulai dari ketertiban umum, penyesuaian jam kerja ASN, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dedie saat memimpin rapat koordinasi terkait ketertiban umum di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu, 18 Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Cara Reaktivasi PBI JK Setelah BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Kemensos Beri Arahan ke Operator Data Dinsos se-Indonesia

Untuk jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bogor, Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.

Pemkot juga menyiapkan kegiatan tarawih keliling (tarling) yang tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya tiga tim. Pembagian ini dimaksudkan agar pelaksanaan lebih merata sekaligus memberi ruang bagi aparatur untuk tetap memiliki waktu bersama keluarga.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN Cukup Pakai NIK, Warga Bogor Segera Coba

Selain itu, Dedie memberi perhatian khusus pada ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok selama Ramadhan. Pemkot akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan operasi pasar di setiap kecamatan guna memastikan pasokan sembako seperti beras dan minyak goreng tetap aman serta harga terkendali.

“Kita akan melakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” kata Dedie Rachim dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Bogor.

Ia juga mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik keramaian seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor, BTM, Botani Square, dan Jambu Dua. Lonjakan pengunjung, termasuk pedagang takjil yang berpotensi berjualan di badan jalan, harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu ketertiban maupun arus lalu lintas.

Dalam rapat tersebut, Dedie menyetujui penerbitan SK Wali Kota terkait pembatasan dan penutupan sejumlah tempat usaha khususnya tempat hiburan malam atau THM selama Ramadhan, seperti klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, arena permainan, bar, karaoke, serta usaha penunjang hiburan. SK tersebut juga memuat larangan petasan, sahur on the road (SOTR), serta pengaturan bazar Ramadan agar berlangsung tertib.

Baca Juga: Sekolah Dilarang Beri PR Berlebihan kepada Siswa Selama Ramadhan, Penggunaan HP juga Dibatasi

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyampaikan bahwa hasil rapat telah menetapkan jenis usaha yang harus tutup maupun yang dibatasi jam operasionalnya. Ia juga menginstruksikan Dinas Kominfo untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap kebijakan dalam SK Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif di Kota Bogor dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: 15 Titik Lokasi Wifi Gratis di Kota Bogor Salah Satunya Alun-Alun, Cara Aksesnya Gampang Banget, yuk Manfaatkan

Editor : Eka Rahmawati
#kota bogor #asn #thm #Dedie Rachim #jam kerja