Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DPRD Kota Bogor Cium Kebocoran Pajak Parkir Minimarket, Potensi PAD Hilang Rp7 Miliar

Fikri Rahmat Utama • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:13 WIB
Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern.

Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, DPRD menilai setoran pajak parkir minimarket belum mencerminkan potensi riil di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyebutkan sebagian besar gerai minimarket hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan dengan skema tarif flat.

Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas parkir harian yang terjadi di ratusan gerai ritel modern di Kota Bogor.

Menurut Rifki, apabila pengelolaan pajak parkir dilakukan secara lebih optimal dan berbasis kondisi riil wilayah, potensi pendapatan daerah yang hilang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun.

Kebocoran ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan hak keuangan daerah.

Berdasarkan data administrasi, terdapat 238 gerai minimarket yang tersebar di Kota Bogor.

Namun, proses pemungutan pajak parkir kerap terkendala oleh keberadaan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa pengawasan dan di luar sistem resmi pemerintah.

Rifki mengungkapkan, pihak ritel pada prinsipnya tidak keberatan apabila setoran pajak parkir dinaikkan hingga Rp300.000 per bulan atau lebih per gerai.

Syaratnya, Pemerintah Kota Bogor mampu menjamin penertiban jukir liar sehingga konsumen benar-benar merasakan layanan bebas parkir.

“Masalahnya, upaya menjadikan jukir liar sebagai tenaga resmi sering mentok. Penghasilan mereka di lapangan jauh lebih besar dibandingkan gaji resmi, sehingga banyak yang menolak,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, menilai perlu adanya pendekatan baru melalui klasterisasi wilayah.

Dengan pengelompokan zona pusat kota dan pinggiran, penetapan tarif pajak dinilai bisa lebih adil dan rasional.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan wajib pajak, termasuk penguatan pengawasan terhadap pihak-pihak yang selama ini dinilai belum optimal dalam menyetorkan pajak.

“Setiap pembayar pajak harus dianalisis satu per satu, apakah masih bisa didorong agar kontribusinya meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana melakukan audit terhadap dokumen Site Plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik gerai minimarket.

Jika dalam perizinan tersebut tercantum fasilitas parkir, maka pengenaan pajak parkir dinilai wajib diberlakukan sesuai ketentuan.

DPRD Kota Bogor berharap koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya antara Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, dapat diperkuat.

Hal ini untuk menuntaskan persoalan parkir, termasuk di kawasan kafe dan permukiman yang kerap menimbulkan kemacetan akibat parkir di badan jalan.(uma)

Editor : Alpin.
#restribusi parkir #PAD Kota Bogor #dprd kota bogor