Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Baru Awal Ramadhan, Sudah 136 ASN di Kota Bogor Absen Kerja, Begini Kata Kepala BKPSDM

Muhamad Rifki Fauzan • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:31 WIB
Ilustrasi ratusan ASN di Kota Bogor absen kerja.
Ilustrasi ratusan ASN di Kota Bogor absen kerja.

RADAR BOGOR - Ratusan ASN di Kota Bogor sudah absen kerja di awal-awal Ramdhan. Mereka tercatat tidak melakukan absensi pada aplikasi mobilenya.

Kepala BKPSDM Kota Bogor Deni Rahadian mengatakan para ASN biasanya melakukan absensi di aplikasi online bernama SIMPEG Mobile.

“Di awal Ramadhan, jumlah pegawai yang mencatatkan kehadiran 7.378 atau 95,81 persen. Jumlah ASN yang tidak mencatatkan kehadiran 136,” ungkap Deni.

Sebagian pegawai juga tercatat ada yang mengajukan cuti, totalnya 187 orang. Deni menjelaskan ASN yang absen kerja mesti didalami lebih lanjut.

“Karena ada kemungkinan gangguan pada perangkat milik pegawai, atau ada juga pegawai yang melakukan dinas luar,” terang Deni pada Radar Bogor, Jumat 20 Februari 2026.

Gangguan-gangguan tersebut, dipandang Dedie membuat skema absensi tidak tercatat pada aplikasi. Aktifitas pegawai diklaim masih terpantau aktif.

“Aktifitas kerja Perangkat Daerah secara umum terpantau aktif dan produktif bulan ramadhan tidak berpengaruh pada penurunan pelayanan,” ucap Deni.

Selama Ramadhan jam kerja ASN Kota Bogor juga memang disesikan. Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/866-Bag.Org.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan surat tersebut juga bagian dari tindak lanjut Perpres dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2023.

“Jam kerja ini disesuaikan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan evektivitas pelaksanaan tugas ASN selama bulan Ramadhan,” jelasnya.

Ada dua tipe pengaturan jam kerja yang tertuang dalam surat tersebut. Pertama khusus unruk unit kerja yang melaksanakan tugasnya selama lima hari kerja.

Pada hari Senin hingga Kamis mereka akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Para ASN di unit ini masih diperkenankan untuk beristirahat pada pukul 12.00 WIB.

“Untuk hari Jumatnya, dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Waktu istirahat untuk para ASN dimulai dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” ungkap Denny.

Jadwal ini berbeda dengan para ASN yang bekerja selama enam hari. Pada hari Senin sampai denhan Kamis mereka akan mulai bertugas dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara untuk jam kerja saat hari Jumat para ASN mulai bertugas dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Jam kerja lebih singkat saat di hari Sabtu.

“Pada hari Sabtu ASN ini mulai bertugas 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Februari 2026 siang.

Denny menjelaskan perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat saat diluar jam kerja mereka tetap harus melaksanakannya.

Namun kondisi ini disesuaikan berdasarkan pengaturan penugasan atau sistem piket atau shift yang diatur masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Untuk ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal mulai dari TK hingga SMP diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
#kota bogor #asn #ramadhan