RADAR BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
Regulasi ini disiapkan untuk membenahi pengelolaan pasar yang selama ini dinilai masih semrawut dan banyak sampah.
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan inisiatif Raperda ini bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri ego sektoral antarinstansi.
Salah satunya antara DLH dan Perumda Pasar yang saling lempar tanggung jawab mengenai wilayah kerja mereka, terutama soal tumpukan sampah.
"Pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh ketidakjelasan kewenangan,” ujar Banu kepada Radar Bogor, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menambahkan, ke depan setiap program revitalisasi pasar wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setiap pasar harus dibangun sesuai zonasi kawasan yang sudah ditetapkan.
“Kami tidak ingin ada pasar dibangun tetapi melanggar zonasi. Spesifikasi bangunan juga harus ditingkatkan, mulai dari penerangan hingga kekuatan konstruksi,” tegasnya.
Wakil Ketua Pansus, H. Muhamad Dody Hikmawan, menjelaskan pengaturan dalam Raperda tidak hanya menyasar pasar rakyat, tetapi juga mengatur keseimbangan dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan secara jumlah maupun penyebarannya.
“Perkembangan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya keadilan. Kita perlu mendorong daya saing pasar rakyat agar dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” kata Dody.
Sementara itu, Anggota Pansus Hj. Hakanna menyoroti pentingnya aspek kenyamanan fisik pasar.
Ia menilai revitalisasi harus menjamin keamanan bagi pedagang maupun pembeli, termasuk penyediaan lahan parkir yang memadai serta perizinan yang tertib.
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor Pansus memanggil sejumlah perangkat daerah guna menyinkronkan kewenangan.
Hadir dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas KUKM Dagin, Satpol PP Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, serta Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). (uma)
Editor : Alpin.