Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diskon PBB-P2 Hingga 20 Persen Resmi Berlaku, Warga Kota Bogor Punya Waktu hingga April 2026

Fikri Rahmat Utama • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:23 WIB

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

RADAR BOGOR - Pemkot Bogor resmi memberlakukan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi wajib pajak.

Melalui kebijakan diskon PBB-P2 ini, masyarakat Kota Bogor berkesempatan memperoleh potongan pembayaran pajak hingga 20 persen.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2026 serta Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13/Kep.68-Bapenda/2026. Periode pemberian diskon PBB-P2 berlangsung mulai 23 Februari hingga 23 April 2026.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong percepatan pembayaran pajak di awal tahun.

“Melalui program ini, kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Ini momentum yang baik untuk membayar PBB lebih awal dengan potongan yang cukup signifikan,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan warga.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kota Bogor. Karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan diskon ini sebelum batas waktu berakhir,” tambahnya.

Adapun skema diskon diberikan secara bertingkat berdasarkan besaran ketetapan pajak. Untuk ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 mendapat diskon 20 persen. Ketetapan Rp100.001 hingga Rp500.000 memperoleh diskon 10 persen.

Selanjutnya, ketetapan Rp500.001 hingga Rp2.000.000 mendapatkan diskon 5 persen. Ketetapan Rp2.000.001 hingga Rp5.000.000 memperoleh diskon 4 persen, sedangkan ketetapan di atas Rp5.000.000 mendapat diskon 3 persen.

Program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2. Pemkot Bogor mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran secara daring agar dapat menikmati fasilitas diskon tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
#wajib pajak #pemkot bogor #PBB-P2