RADAR BOGOR - Puluhan botol minuman keras alias miras disita Satpol PP Kota Bogor dan didapat dari dua kios jamu yang ada di Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan langkah tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah akibat perilaku mereka.
“Iya benar awalnya dari aduan masyarakat yang kami tindak lanjuti, ada dua warung yang kami datangi,” jelas Pupung kepada Radar Bogor, Rabu, 25 Februari 2026 dini hari.
Pupung menerangkan modus dua kios tersebut semula hanya berjualan jamu, tetapi realita di lapangan mereka juga kedapatan menjual minum-minuman keras.
“Pengamanan barang bukti sebanyak 29 botol berbagai merek dan jenis minol, minuman tersebut disimpan di balik meja,” ungkap Pupung saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Akibatnya, sang pemilik kios mendapat peringatan keras dan Pupung memberikan garansi pihaknya akan terus berkomitmen mengentaskan peredaran miras.
“Iya kami beri peringatan keras kepada mereka, insyaallah langkah serupa akan terus kami laksanakan di wilayah-wilayah lainnya juga,” tegas Pupung.
Ia juga turut mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.
"Kami memberikan apresiasi kepada warga yang peduli terhadap lingkungan, komitmen kami jelas, Satpol PP akan terus melakukan pembersihan dan pengawasan rutin agar suasana Ramadhan di Kota Bogor tetap kondusif dan tertib," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah membuat aturan untuk menciptakan Kamtibmas selama Ramadhan dan telah tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol 2026.
Surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap gangguan selama bulan suci ramadhan.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya selama ramadhan,” tulis SK yang ditanda tangani Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
SK Wali Kota Bogor itu juga mengatur tentang operasional rumah makan selama Ramadhan dan Mereka masih diperkenankan unruk beroperasi saat siang hari.
Namun pemilik usaha wajib menutup area makan dengan kain atau tirai, tujuannya untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Pemerintah Kota Bogor juga turut melarang aktivitas jual beli petasan selama Ramadhan dan aturan ini akan terus berlaku hingga malam takbir hari raya Idul Fitri.
“Kemudian larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road di wilayah Kota Bogor,” tulis SK Wali Kota Bogor tertanggal 18 Februari 2026 lalu. (bay)
Editor : Eka Rahmawati