Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

LPM Bogor Selatan Protes Batas Usia Pengurus RT RW 55 Tahun, DPRD Siap Evaluasi Perwali Nomor 28 Tahun 2025

Dede Supriadi • Rabu, 25 Februari 2026 | 08:56 WIB

Perwakilan FK LPM Bogor Selatan saat audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dan Wakil Ketua I Rusli Prihatevy. Mereka menyoroti soal batas usia pengurus RT RW dan LPM.
Perwakilan FK LPM Bogor Selatan saat audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dan Wakil Ketua I Rusli Prihatevy. Mereka menyoroti soal batas usia pengurus RT RW dan LPM.

RADAR BOGOR – Kebijakan pembatasan usia pengurus RT RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 menuai sorotan dari masyarakat.

Forum Komunikasi (FK) LPM se-Bogor Selatan secara resmi menyampaikan aspirasi soal pembatasan usia pengurus RT RW dan LPM itu kepada DPRD Kota Bogor agar aturan tersebut ditinjau kembali.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Bogor lantai 2 dan diterima langsung Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, bersama Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.

Baca Juga: Antisipasi 143 Juta Pemudik, Pemerintah Siapkan Masjid hingga Terminal untuk Istirahat

Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, menyampaikan bahwa regulasi soal batas usia pengurus RT RW yang mulai disosialisasikan sejak akhir 2025 itu menimbulkan kegelisahan di tingkat wilayah.

Menurutnya, pembatasan usia maksimal 55 tahun dinilai terlalu kaku dan berpotensi menyingkirkan tokoh masyarakat senior yang masih aktif berkontribusi.

“Ada persoalan serius terkait batas usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini bisa mendiskriminasi warga di atas 55 tahun yang secara fisik maupun mental masih sangat mampu memimpin,” tegas Rudi.

Baca Juga: Skema Baru KIP Kuliah 2026: Prioritas untuk Mahasiswa DTKS, PIP, dan Desil Ekonomi Terendah

Ia menambahkan, regenerasi kepemimpinan memang diperlukan, namun tidak seharusnya mengabaikan pengalaman serta kapasitas figur senior yang selama ini menjadi motor penggerak masyarakat.

Selain persoalan usia, FK LPM Bogor Selatan juga menyoroti penguatan kelembagaan LPM serta kepastian aturan mengenai masa purna tugas para pengurus di tingkat lingkungan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengakui Perwali Nomor 28 Tahun 2025 menimbulkan dinamika di masyarakat. DPRD, kata dia, terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Baca Juga: Paket Bukber Hemat di Halom Coffee Bogor, Rp30 Ribuan Sudah Termasuk Makan dan Minum

“Insya Allah kami mendukung wacana peninjauan kembali, termasuk kemungkinan penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan. Aspirasi ini segera kami sampaikan ke Pemerintah Kota untuk dievaluasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy. Ia menegaskan peran LPM sangat strategis sebagai mitra kelurahan dalam pembangunan berbasis masyarakat.

“Kami menerima masukan ini untuk ditindaklanjuti. Apalagi dalam Perwali 28 diatur juga soal pemilihan serentak LPM, RT, dan RW pada 2030. Tentu perlu formulasi yang matang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal evaluasi regulasi agar kebijakan yang diterapkan lebih inklusif, sekaligus tetap menjaga kesinambungan pembangunan dan partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan se-Kota Bogor. (ded)

Editor : Yosep Awaludin
#lpm #dprd kota bogor #Pengurus RT RW