Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bisa Hemat hingga 20 Persen, Ini Rincian Diskon PBB-P2 Kota Bogor 2026

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:47 WIB

Warga Kota Bogor melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kantor Bapenda.
Warga Kota Bogor melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kantor Bapenda.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak yang membayar lebih awal berkesempatan memperoleh potongan hingga 20 persen.

Kebijakan ini menjadi momentum bagi warga untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih hemat.

Skema potongan diberikan secara bertingkat berdasarkan nilai ketetapan pajak. Untuk ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 mendapat diskon 20 persen. Ketetapan Rp100.001 hingga Rp500.000 memperoleh diskon 10 persen.

Selanjutnya, ketetapan Rp500.001 hingga Rp2.000.000 mendapatkan diskon 5 persen. Ketetapan Rp2.000.001 hingga Rp5.000.000 memperoleh diskon 4 persen, sedangkan ketetapan di atas Rp5.000.000 mendapat diskon 3 persen.

Program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, dapat melakukan pendaftaran dan pengecekan secara daring melalui tautan (https://s.id/cekesppt).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan program diskon merupakan insentif bagi masyarakat sekaligus strategi mendorong percepatan pembayaran pajak di awal tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2026 serta Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13/Kep.68-Bapenda/2026.

“Melalui program ini, kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Ini momentum yang baik untuk membayar PBB lebih awal dengan potongan yang cukup signifikan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menegaskan, setiap pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Dana PBB-P2 menjadi salah satu penopang pembiayaan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan warga di Kota Bogor.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kota Bogor. Karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan diskon ini sebelum batas waktu berakhir,” tambahnya.

Pemkot Bogor berharap melalui kebijakan ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor tahun 2026. (uma)

Editor : Alpin.
#pbb p2 #kota bogor #pajak bumi dan bangunan