Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tegaskan Hak Warga atas Layanan Bermutu, DPRD Kota Bogor Revisi Perda Kesehatan

Fikri Rahmat Utama • Rabu, 25 Februari 2026 | 19:31 WIB

Rapat kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan bersama Pansus DPRD Kota Bogor, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.
Rapat kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan bersama Pansus DPRD Kota Bogor, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan terus mematangkan substansi regulasi.

Terbaru, Pansus menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor, Jumat 20 Februari 2026.

Ketua Pansus, Juhana, mengatakan Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Selain itu, regulasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, dalam draf yang tengah dibahas ditegaskan penguatan tata kelola penyelenggaraan kesehatan daerah, termasuk aspek pengawasan mutu layanan dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

“Raperda ini juga memuat pengaturan terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit,” ujar Juhana.

Ia menambahkan, masyarakat juga berhak memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya.

Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang dipertegas dalam regulasi baru.

Selain itu, rapat kerja turut membahas penguatan sistem rujukan berjenjang, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.

Juhana menegaskan, penyelenggaraan kesehatan ke depan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.

“Tujuan akhir dari Raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi juga mengedepankan pendekatan promotif dan preventif.

Menurut Juhana, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup masyarakat sejak dini.

“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujarnya.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, sistem kesehatan daerah diharapkan berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. (uma)

Editor : Alpin.
#pelayanan kesehatan #dprd kota bogor #Perda Kesehatan